ARUSBAWAH.CO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur memastikan akan menindaklanjuti sejumlah laporan yang disampaikan Aliansi Mahasiswa Peduli Penegakan Hukum (AMPPH) Kalimantan Timur terkait dugaan pelanggaran hukum di Kabupaten Berau.
Komitmen tersebut disampaikan usai aksi unjuk rasa AMPPH di depan Kantor Kejati Kaltim, Jalan Bung Tomo, Samarinda Seberang, Selasa (14/7/2026).
Dalam aksi itu, massa sempat membakar ban bekas di depan gerbang kantor sebagai bentuk protes atas lambannya penanganan berbagai laporan yang telah mereka sampaikan.
Mahasiswa mendesak Kejati Kaltim mengusut tiga persoalan utama, yakni dugaan penyimpangan dana hibah APBD Kabupaten Berau untuk penyelenggaraan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kalimantan Timur 2023, dugaan penggunaan tanda tangan yang tidak sah dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Berau Nomor 705 Tahun 2024 tentang tarif Perumda Air Minum Batiwakkal, serta dugaan monopoli aktivitas bongkar muat cangkang sawit di kawasan Logpond Tubaan, Kecamatan Tabalar.
Koordinator aksi AMPPH Kaltim, Amirullah, mengatakan pembakaran ban merupakan simbol kekecewaan terhadap lambannya proses penegakan hukum.
"Kami datang bukan untuk membuat keributan, tetapi mengingatkan bahwa masyarakat menunggu kepastian hukum. Dugaan penyimpangan dana hibah Porprov, dugaan tanda tangan palsu dalam SK tarif PDAM, hingga dugaan monopoli cangkang sawit harus diusut secara profesional dan transparan," tegas Amirullah saat berorasi.
Mahasiswa Soroti Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Porprov Berau
Dalam pernyataan sikapnya, AMPPH menyoroti dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah APBD Kabupaten Berau untuk penyelenggaraan Porprov Kaltim 2023 yang nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp25 miliar.
Menurut Amirullah, apabila dugaan tersebut terbukti, maka persoalan tersebut menyangkut pengelolaan keuangan daerah yang bersumber dari APBD sehingga harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum.
"Setiap rupiah uang rakyat harus dikelola secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Jika ditemukan penyimpangan, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.
Selain itu, mahasiswa juga meminta Kejati mengusut dugaan penggunaan tanda tangan yang tidak sah dalam penerbitan SK Bupati Berau Nomor 705 Tahun 2024 tentang Penetapan Tarif Air Minum Perumda Air Minum Batiwakkal Berau Tahun 2024–2025.
Menurut AMPPH, keputusan tersebut perlu diperiksa karena beredar informasi bahwa SK diterbitkan ketika Bupati Berau sedang menjalani cuti kampanye Pilkada 2024.
"Kalau benar terdapat penggunaan tanda tangan tanpa kewenangan atau pemalsuan, maka bukan hanya melanggar administrasi pemerintahan, tetapi juga berpotensi menjadi tindak pidana yang mencederai kepastian hukum masyarakat," kata Amirullah.
Dugaan Monopoli Cangkang Sawit Ikut Dilaporkan
Mahasiswa juga menyoroti dugaan monopoli dan konflik kepentingan dalam aktivitas bongkar muat serta distribusi cangkang sawit di kawasan Logpond Tubaan, Kecamatan Tabalar.
AMPPH menduga aktivitas tersebut dikendalikan oleh PT Sinar Pesona Batiwakkal yang disebut memiliki keterkaitan dengan keluarga Bupati Berau. Perusahaan tersebut juga diduga menggunakan fasilitas jetty tanpa hak dan beroperasi di luar titik koordinat perizinan.
"Kami meminta Kejati Kaltim menyelidiki dugaan monopoli dan konflik kepentingan dalam aktivitas bongkar muat cangkang sawit. Jangan sampai ada penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan pihak-pihak tertentu," ujar Amirullah.
Kejati Kaltim Pastikan Seluruh Laporan Ditindaklanjuti
Menanggapi tuntutan tersebut, Asisten Intelijen Kejati Kaltim, Abdul Muis Ali, menegaskan seluruh laporan mahasiswa akan diproses sesuai mekanisme hukum.
"Laporan teman-teman sekalian pada hari ini akan langsung kami respons. Ada beberapa hal yang ingin saya sampaikan terkait laporan-laporan yang disampaikan," katanya di hadapan massa aksi.
Menurut Abdul Muis, laporan mengenai dugaan aktivitas bongkar muat cangkang sawit di Logpond Tubaan sebenarnya telah diproses sejak pertama kali diterima. Namun penyusunan telaahan sempat tertunda karena tingginya beban kerja dan keterbatasan personel.
"Telahannya memang agak terlambat karena kami juga memiliki banyak kegiatan dan keterbatasan personel. Namun hari ini telaahan sudah selesai dan sudah berada di meja saya untuk segera ditindaklanjuti," ujarnya.
Ia juga berkomitmen memberikan perkembangan penanganan laporan tersebut secara berkala kepada pelapor.
"Perkembangannya akan kami sampaikan kepada teman-teman setiap satu minggu. Itu komitmen kami," katanya.
Terkait dugaan penyimpangan dana hibah Porprov Berau, Abdul Muis menjelaskan pihaknya akan terlebih dahulu menelusuri dasar laporan yang disampaikan mahasiswa, termasuk memastikan apakah informasi tersebut berkaitan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau berasal dari sumber lain.
"Kalau data yang dimaksud merupakan temuan BPK, tentu akan kami telaah seperti apa tindak lanjutnya. Kami mohon waktu sekitar satu minggu untuk melakukan penelusuran," ujarnya.
Ia menambahkan, meski dokumen pendukung belum disampaikan secara lengkap, Kejati tetap akan melakukan penelusuran sebagai bahan kajian awal.
Sementara itu, terkait dugaan penggunaan tanda tangan yang diduga tidak sah dalam penerbitan SK tarif Perumda Air Minum Batiwakkal, Abdul Muis menyebut perkara tersebut sebenarnya telah lebih dahulu ditangani.
Menurutnya, pengumpulan data dan bahan keterangan telah dilakukan pada masa Asisten Intelijen sebelumnya, dan hasilnya akan dipelajari untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Aksi unjuk rasa AMPPH berlangsung dengan pengawalan aparat kepolisian dan berakhir setelah perwakilan mahasiswa menyerahkan dokumen tuntutan kepada Kejati Kaltim. Massa berharap seluruh laporan yang mereka sampaikan diproses secara profesional, objektif, dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (red)
- Di Balik Gunungan Uang Kasus JMB, Nilainya Ternyata Baru 10 Persen dari Kerugian Negara Versi BPKP
- Penyidik Kejati Kaltim Sebut Penggeledahan Disdikbud Kukar Bukan Karena Temuan BPK Rp9,5 Miliar
- Kejaksaan Masuk Ikut Urus Dugaan Korupsi Pembayaran TPP ASN dan Non ASN di Kukar! Sejumlah Tempat Digeledah




