Menurut AMPPH, keputusan tersebut perlu diperiksa karena beredar informasi bahwa SK diterbitkan ketika Bupati Berau sedang menjalani cuti kampanye Pilkada 2024.
"Kalau benar terdapat penggunaan tanda tangan tanpa kewenangan atau pemalsuan, maka bukan hanya melanggar administrasi pemerintahan, tetapi juga berpotensi menjadi tindak pidana yang mencederai kepastian hukum masyarakat," kata Amirullah.
Dugaan Monopoli Cangkang Sawit Ikut Dilaporkan
Mahasiswa juga menyoroti dugaan monopoli dan konflik kepentingan dalam aktivitas bongkar muat serta distribusi cangkang sawit di kawasan Logpond Tubaan, Kecamatan Tabalar.
AMPPH menduga aktivitas tersebut dikendalikan oleh PT Sinar Pesona Batiwakkal yang disebut memiliki keterkaitan dengan keluarga Bupati Berau. Perusahaan tersebut juga diduga menggunakan fasilitas jetty tanpa hak dan beroperasi di luar titik koordinat perizinan.
"Kami meminta Kejati Kaltim menyelidiki dugaan monopoli dan konflik kepentingan dalam aktivitas bongkar muat cangkang sawit. Jangan sampai ada penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan pihak-pihak tertentu," ujar Amirullah.
Kejati Kaltim Pastikan Seluruh Laporan Ditindaklanjuti
Menanggapi tuntutan tersebut, Asisten Intelijen Kejati Kaltim, Abdul Muis Ali, menegaskan seluruh laporan mahasiswa akan diproses sesuai mekanisme hukum.
"Laporan teman-teman sekalian pada hari ini akan langsung kami respons. Ada beberapa hal yang ingin saya sampaikan terkait laporan-laporan yang disampaikan," katanya di hadapan massa aksi.
Menurut Abdul Muis, laporan mengenai dugaan aktivitas bongkar muat cangkang sawit di Logpond Tubaan sebenarnya telah diproses sejak pertama kali diterima. Namun penyusunan telaahan sempat tertunda karena tingginya beban kerja dan keterbatasan personel.
"Telahannya memang agak terlambat karena kami juga memiliki banyak kegiatan dan keterbatasan personel. Namun hari ini telaahan sudah selesai dan sudah berada di meja saya untuk segera ditindaklanjuti," ujarnya.
Tag



