Arus Properti

Kebijakan Menkeu Purbaya soal Free PPN untuk Rumah Tapak Berlaku di Kaltim, Apa Respons REI?

by:
Lisa
Sabtu, 17 Januari 2026 11:23

ILUSTRASI - Kebijakan PPN DTP 100 persen disambut hangat REI Kaltim. Ketua DPD REI Kaltim, Wahyudi, menegaskan fasilitas ini tepat sasaran untuk rumah tapak dengan harga jual maksimal Rp2 miliar, hanya dapat dimanfaatkan satu kali oleh pembeli pribadi/ Foto: Pexels

Satu Unit per Orang: Fasilitas hanya berlaku sekali per pembeli pribadi.

Periode Transaksi: Jual beli dan serah terima harus dilakukan sepanjang tahun 2026.

Administrasi Pajak: Harus membuat faktur dan melaporkan realisasi PPN DTP sesuai aturan.

Batas Masa Berlaku: Berlaku hingga 31 Desember 2026.

REI Kaltim menyiapkan pelatihan pelaporan pajak dan help desk internal agar anggota tidak salah langkah dalam memanfaatkan fasilitas ini.

“Kami ingin semua anggota paham. Mau lewat Zoom atau langsung, yang penting tidak salah langkah,” jelas Wahyudi.

Di Samarinda dan wilayah Kaltim lainnya, rumah tapak masih menjadi pilihan utama masyarakat.

Selama harga jual di bawah Rp2 miliar, fasilitas PPN ditanggung pemerintah dapat langsung dinikmati. (isa)

 

Tag

MORE