Satu Unit per Orang: Fasilitas hanya berlaku sekali per pembeli pribadi.
Periode Transaksi: Jual beli dan serah terima harus dilakukan sepanjang tahun 2026.
Administrasi Pajak: Harus membuat faktur dan melaporkan realisasi PPN DTP sesuai aturan.
Batas Masa Berlaku: Berlaku hingga 31 Desember 2026.
REI Kaltim menyiapkan pelatihan pelaporan pajak dan help desk internal agar anggota tidak salah langkah dalam memanfaatkan fasilitas ini.
“Kami ingin semua anggota paham. Mau lewat Zoom atau langsung, yang penting tidak salah langkah,” jelas Wahyudi.
Di Samarinda dan wilayah Kaltim lainnya, rumah tapak masih menjadi pilihan utama masyarakat.
Selama harga jual di bawah Rp2 miliar, fasilitas PPN ditanggung pemerintah dapat langsung dinikmati. (isa)
Baca juga:
- DPD REI Kaltim Punya Nahkoda Baru, Wahyudi Bidik 100 Ribu Rumah MBR dalam 5 Tahun
- 5 Perumahan di Samarinda Harga di Bawah 200 Jutaan, Sudah Terjual Ratusan Unit
- Dana Abadi Perumahan, Masyarakat Berpenghasilan Rendah Bisa Mudah Beli Rumah?
- Ada yang Baru di Grand City Balikpapan! Sinar Mas Land Hadirkan Klaster Townville, Tiap Unitnya Didesain 2 Lantai
Tag




