Arus Properti

Kebijakan Menkeu Purbaya soal Free PPN untuk Rumah Tapak Berlaku di Kaltim, Apa Respons REI?

by:
Lisa
Sabtu, 17 Januari 2026 11:23

ILUSTRASI - Kebijakan PPN DTP 100 persen disambut hangat REI Kaltim. Ketua DPD REI Kaltim, Wahyudi, menegaskan fasilitas ini tepat sasaran untuk rumah tapak dengan harga jual maksimal Rp2 miliar, hanya dapat dimanfaatkan satu kali oleh pembeli pribadi/ Foto: Pexels

ARUSBAWAH.CO -  Pemerintah resmi melanjutkan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun pada tahun 2026.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025, berlaku efektif 1 Januari 2026, menjadi sinyal kuat pemerintah menjaga daya beli masyarakat sekaligus menopang pertumbuhan ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global.

PPN Rumah Ditanggung Pemerintah Sepanjang 2026

PMK 90/2025 menegaskan pemerintah memberikan insentif PPN 100 persen untuk penyerahan rumah tapak maupun rumah susun sepanjang tahun anggaran 2026.

“Untuk menjaga pertumbuhan ekonomi Indonesia, pemerintah memberikan paket kebijakan ekonomi berupa insentif PPN atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2026,” bunyi kutipan resmi PMK 90/2025.

Insentif berlaku penuh Januari–Desember 2026, dengan syarat berita acara serah terima dilakukan dalam periode tersebut.

Respons REI Kaltim

Kebijakan PPN DTP 100 persen disambut hangat REI Kaltim.

Ketua DPD REI Kaltim, Wahyudi, menegaskan fasilitas ini tepat sasaran untuk rumah tapak dengan harga jual maksimal Rp2 miliar, hanya dapat dimanfaatkan satu kali oleh pembeli pribadi.

“Mayoritas rumah komersial di Kalimantan harganya memang di bawah Rp2 miliar. Jadi kebijakan ini tepat sasaran,” ujar Wahyudi, Jumat (16/1/2026).

KETUA REI KALTIM - Ketua DPD REI Kaltim, Wahyudi/ HO to Arusbawah.co
Tag

MORE