Arus Properti

Kebijakan Menkeu Purbaya soal Free PPN untuk Rumah Tapak Berlaku di Kaltim, Apa Respons REI?

by:
Lisa
Sabtu, 17 Januari 2026 11:23

ILUSTRASI - Kebijakan PPN DTP 100 persen disambut hangat REI Kaltim. Ketua DPD REI Kaltim, Wahyudi, menegaskan fasilitas ini tepat sasaran untuk rumah tapak dengan harga jual maksimal Rp2 miliar, hanya dapat dimanfaatkan satu kali oleh pembeli pribadi/ Foto: Pexels

 

Selain meringankan beban pembeli, fasilitas ini menjadi penopang likuiditas pengembang, terutama lokal, yang selama ini menghadapi biaya produksi tinggi, bunga perbankan, dan stagnasi penjualan.

“Kalau PPN 11 persen tetap dibebankan, rumah Rp2 miliar itu bebannya sangat berat. Dengan PPN ditanggung pemerintah, ini jadi penopang serius bagi pengembang,” tegas Wahyudi.

Kebijakan ini juga diyakini memiliki efek berantai pada ekonomi lokal, dari sektor konstruksi hingga usaha kecil di sekitar perumahan.

Satu kawasan perumahan bisa menghidupkan puluhan hingga ratusan usaha turunan.

Selain rumah komersial, rumah subsidi MBR tetap menikmati PPN 0 persen, menunjukkan pemerintah menjaga keseimbangan antara perlindungan masyarakat bawah dan keberlangsungan dunia usaha.

Batasan dan Ketentuan

Wahyudi menegaskan fasilitas PPN DTP hanya berlaku untuk rumah tapak, bukan rumah susun atau apartemen.

Beberapa poin utama kebijakan:

Jenis Properti: Rumah tapak baru siap huni atau satuan rumah susun baru.

Harga Rumah: PPN DTP 100% berlaku untuk DPP hingga Rp2 miliar. Rumah di atas itu sampai Rp5 miliar ada perhitungan khusus.

Tag

MORE