ARUSBAWAH.CO - Pemerintah resmi melanjutkan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun pada tahun 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025, berlaku efektif 1 Januari 2026, menjadi sinyal kuat pemerintah menjaga daya beli masyarakat sekaligus menopang pertumbuhan ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global.
PPN Rumah Ditanggung Pemerintah Sepanjang 2026
PMK 90/2025 menegaskan pemerintah memberikan insentif PPN 100 persen untuk penyerahan rumah tapak maupun rumah susun sepanjang tahun anggaran 2026.
“Untuk menjaga pertumbuhan ekonomi Indonesia, pemerintah memberikan paket kebijakan ekonomi berupa insentif PPN atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2026,” bunyi kutipan resmi PMK 90/2025.
Insentif berlaku penuh Januari–Desember 2026, dengan syarat berita acara serah terima dilakukan dalam periode tersebut.
Respons REI Kaltim
Kebijakan PPN DTP 100 persen disambut hangat REI Kaltim.
Ketua DPD REI Kaltim, Wahyudi, menegaskan fasilitas ini tepat sasaran untuk rumah tapak dengan harga jual maksimal Rp2 miliar, hanya dapat dimanfaatkan satu kali oleh pembeli pribadi.
“Mayoritas rumah komersial di Kalimantan harganya memang di bawah Rp2 miliar. Jadi kebijakan ini tepat sasaran,” ujar Wahyudi, Jumat (16/1/2026).
.webp)
Selain meringankan beban pembeli, fasilitas ini menjadi penopang likuiditas pengembang, terutama lokal, yang selama ini menghadapi biaya produksi tinggi, bunga perbankan, dan stagnasi penjualan.
“Kalau PPN 11 persen tetap dibebankan, rumah Rp2 miliar itu bebannya sangat berat. Dengan PPN ditanggung pemerintah, ini jadi penopang serius bagi pengembang,” tegas Wahyudi.
Kebijakan ini juga diyakini memiliki efek berantai pada ekonomi lokal, dari sektor konstruksi hingga usaha kecil di sekitar perumahan.
Satu kawasan perumahan bisa menghidupkan puluhan hingga ratusan usaha turunan.
Selain rumah komersial, rumah subsidi MBR tetap menikmati PPN 0 persen, menunjukkan pemerintah menjaga keseimbangan antara perlindungan masyarakat bawah dan keberlangsungan dunia usaha.
Batasan dan Ketentuan
Wahyudi menegaskan fasilitas PPN DTP hanya berlaku untuk rumah tapak, bukan rumah susun atau apartemen.
Beberapa poin utama kebijakan:
Jenis Properti: Rumah tapak baru siap huni atau satuan rumah susun baru.
Harga Rumah: PPN DTP 100% berlaku untuk DPP hingga Rp2 miliar. Rumah di atas itu sampai Rp5 miliar ada perhitungan khusus.
Satu Unit per Orang: Fasilitas hanya berlaku sekali per pembeli pribadi.
Periode Transaksi: Jual beli dan serah terima harus dilakukan sepanjang tahun 2026.
Administrasi Pajak: Harus membuat faktur dan melaporkan realisasi PPN DTP sesuai aturan.
Batas Masa Berlaku: Berlaku hingga 31 Desember 2026.
REI Kaltim menyiapkan pelatihan pelaporan pajak dan help desk internal agar anggota tidak salah langkah dalam memanfaatkan fasilitas ini.
“Kami ingin semua anggota paham. Mau lewat Zoom atau langsung, yang penting tidak salah langkah,” jelas Wahyudi.
Di Samarinda dan wilayah Kaltim lainnya, rumah tapak masih menjadi pilihan utama masyarakat.
Selama harga jual di bawah Rp2 miliar, fasilitas PPN ditanggung pemerintah dapat langsung dinikmati. (isa)
- DPD REI Kaltim Punya Nahkoda Baru, Wahyudi Bidik 100 Ribu Rumah MBR dalam 5 Tahun
- 5 Perumahan di Samarinda Harga di Bawah 200 Jutaan, Sudah Terjual Ratusan Unit
- Dana Abadi Perumahan, Masyarakat Berpenghasilan Rendah Bisa Mudah Beli Rumah?
- Ada yang Baru di Grand City Balikpapan! Sinar Mas Land Hadirkan Klaster Townville, Tiap Unitnya Didesain 2 Lantai




