Arus Publik

Kayu, Jagung hingga Singkong Kena PSDH 3 Persen, Potensi PNBP dari 8,1 Juta Hektare Hutan Kaltim Belum Tergarap Maksimal

Realisasi Perhutanan Sosial di Kalimantan Timur masih 45 persen

Kamis, 26 Februari 2026 22:28

Kepala Badan Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah XIII Samarinda, Jandi Pinem saat memaparkan belum optimalnya penyerapan PNBP dari hutan Sosial/Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO -  Realisasi program perhutanan sosial di Kalimantan Timur (Kaltim) masih jauh dari target.

Hingga awal 2026, capaiannya baru sekitar 45 persen.

Angka itu bukan sekadar statistik, tapi berdampak langsung pada belum maksimalnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor kehutanan, meski potensi hutan di daerah ini tergolong besar.

Luas Kawasan Hutan Kaltim Capai 8.151.056 Hektare

Kepala Badan Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah XIII, Jandi Pinem, menyebut luas kawasan hutan di Kaltim mencapai 8.151.056 hektare.

Luasan itu merujuk pada Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.397 Tahun 2025 tentang Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Timur.

Dari total itu, pengelolaannya dibagi ke dalam 19 unit Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).

“Dengan luas kawasan hutan sebesar itu, sebenarnya ruang untuk meningkatkan penerimaan negara masih sangat terbuka,” kata Jandi dalam diskusi reguler bertema optimalisasi PNBP dalam skema perhutanan sosial di Kaltim, Kamis (26/2/2026).

Namun di lapangan, realisasi perhutanan sosial disebut belum berjalan optimal.

Kata dia, skema yang seharusnya memberi akses kelola kepada masyarakat justru belum sepenuhnya produktif.

Dampaknya, kontribusi ke kas negara juga belum maksimal.

Potensi PNBP dari Kayu dan Hasil Hutan Bukan Kayu

Menurut Jandi, potensi PNBP di Kaltim bukan hanya dari kayu.

Hasil hutan bukan kayu seperti getah, tanaman pangan, hingga komoditas budidaya juga punya nilai ekonomi.

Masalahnya, belum semua kelompok perhutanan sosial mampu mengelola usaha secara konsisten dan berkelanjutan.

“Potensi kita cukup besar, baik itu kayu maupun non kayu. Tapi memang dari data yang ada, ini belum berjalan dengan baik,” ujarnya.

Ia menyebut, setiap pemanfaatan sumber daya hutan negara wajib dikenakan PNBP.

Aturan itu jelas tercantum dalam Pasal 305 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021.

Tag

MORE