Ia juga mengungkapkan bahwa secara faktual, Riya telah menguasai lahan yang dibebaskan PT BISM selama sekitar 30 tahun, yang dibuktikan dengan keberadaan bangunan, tanam tumbuh, serta dokumen legalitas berupa surat keterangan tanah yang ditandatangani aparat kampung.
Polisi Pastikan Tak Ada Kriminalisasi
Untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas, Polres Kutai Barat telah memfasilitasi upaya mediasi antara para pihak.
Namun karena tidak tercapai kesepakatan, penyelesaian perkara akhirnya ditempuh melalui jalur hukum.
Polres Kutai Barat juga meminta asistensi dan supervisi dari Ditreskrimum Polda Kalimantan Timur.
“Kami pastikan tidak ada kriminalisasi. Seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum,” pungkas Rangga.
Tuduhan Kriminalisasi Mencuat
Sebelumnya, penetapan RN sebagai tersangka memicu tudingan kriminalisasi dari pihak keluarga dan kuasa hukumnya.
Mereka menilai perkara ini sejatinya merupakan sengketa kepemilikan lahan warisan di Kampung Linggang Marimun yang telah dikuasai secara turun-temurun sejak awal 1990-an dan menjadi sumber penghidupan keluarga. (pra)
Tag




