Selanjutnya, pada tahun 2025, perusahaan kembali melakukan pembebasan lahan seluas kurang lebih 19,2 hektare dari R.
Permasalahan muncul setelah proses pembebasan lahan tersebut rampung. RN menyatakan keberatan dan melakukan pelarangan serta penghentian aktivitas pertambangan di lokasi yang telah dibebaskan perusahaan.
“Dari situlah kemudian terjadi saling lapor antara para pihak,” jelas Rangga.
RN Ditetapkan Tersangka, Polisi Sebut Masuk Tipiring
Atas laporan PT BISM terkait dugaan pelarangan aktivitas pertambangan, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Kutai Barat melakukan penyelidikan hingga penyidikan.
Dalam proses tersebut, penyidik sampaikan telah:
- Memeriksa 16 orang saksi
- Meminta keterangan dua ahli
- Menyita sejumlah dokumen
- Melakukan pengecekan lokasi
- Menggelar perkara
“Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan RN sebagai tersangka. Perkara ini masuk kategori tindak pidana ringan,” ungkap Rangga.
Ia juga menyebutkan bahwa RN telah dipanggil secara patut sebanyak dua kali, namun belum memenuhi panggilan penyidik.
Laporan RN Tetap Diproses Polisi
Di sisi lain, Polres Kutai Barat memastikan bahwa laporan dan pengaduan yang diajukan RN melalui kuasa hukumnya tetap berjalan.
Laporan tersebut mencakup dugaan penyerobotan lahan, perusakan tanam tumbuh, serta pemalsuan surat.
“Penanganan kami lakukan secara paralel. Tidak ada laporan yang kami hentikan,” tegas Rangga.
Tag



