Arus Publik

Kata Polisi soal IRT Jadi Tersangka di Kubar, Berawal dari Sengketa Lahan antar Ahli Waris?

Sabtu, 13 Desember 2025 22:40

MENJELASKAN - Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kutai Barat, AKP Rangga/ HO to Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO -  Pihak dari Kepolisian Resor (Polres) Kutai Barat membantah soal adanya isu kriminalisasi terhadap RN, seorang ibu rumah tangga (IRT) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang melibatkan PT Bina Insan Sukses Mandiri (PT BISM).

Polisi menegaskan, kasus tersebut bermula dari sengketa lahan antar ahli waris dalam satu keluarga, bukan konflik antara perusahaan dengan warga.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kutai Barat, AKP Rangga, dalam keterangannya diterima redaksi Arusbawah.co menjelaskan bahwa narasi konflik perusahaan versus masyarakat tidak sesuai dengan fakta penyelidikan.

“Perlu kami tegaskan, ini bukan konflik PT dengan warga. Perkara ini berawal dari sengketa lahan antar ahli waris dalam satu keluarga, yang kemudian berkembang dan bersinggungan dengan aktivitas perusahaan,” ujar AKP Rangga.

Sengketa Lahan Warisan Jadi Pangkal Masalah

Rangga menjelaskan, pihak-pihak yang terlibat dalam konflik ini adalah R (52) dan RN (45), yang merupakan sepupu.

Keduanya sama-sama menerima tanah warisan dari kakek mereka, berinisial LED, berdasarkan surat keterangan ahli waris tertanggal 21 Februari 1992.

Total luas tanah warisan tersebut mencapai sekitar 27,2 hektare, yang berlokasi di Kampung Linggang Marimun, Kecamatan Mook Manaar Bulatn, Kabupaten Kutai Barat.

Dalam perjalanannya, PT BISM melakukan pembebasan lahan secara terpisah dari masing-masing ahli waris.

 

Pembebasan Lahan PT BISM Dilakukan Terpisah

Menurut Rangga, pada tahun 2023, PT BISM membebaskan lahan seluas sekitar delapan hektare dari RN.

Selanjutnya, pada tahun 2025, perusahaan kembali melakukan pembebasan lahan seluas kurang lebih 19,2 hektare dari R.

Permasalahan muncul setelah proses pembebasan lahan tersebut rampung. RN menyatakan keberatan dan melakukan pelarangan serta penghentian aktivitas pertambangan di lokasi yang telah dibebaskan perusahaan.

“Dari situlah kemudian terjadi saling lapor antara para pihak,” jelas Rangga.

RN Ditetapkan Tersangka, Polisi Sebut Masuk Tipiring

Atas laporan PT BISM terkait dugaan pelarangan aktivitas pertambangan, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Kutai Barat melakukan penyelidikan hingga penyidikan.

Dalam proses tersebut, penyidik sampaikan telah:

  • Memeriksa 16 orang saksi
  • Meminta keterangan dua ahli
  • Menyita sejumlah dokumen
  • Melakukan pengecekan lokasi
  • Menggelar perkara

“Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan RN sebagai tersangka. Perkara ini masuk kategori tindak pidana ringan,” ungkap Rangga.

Ia juga menyebutkan bahwa RN telah dipanggil secara patut sebanyak dua kali, namun belum memenuhi panggilan penyidik.

Laporan RN Tetap Diproses Polisi

Di sisi lain, Polres Kutai Barat memastikan bahwa laporan dan pengaduan yang diajukan RN melalui kuasa hukumnya tetap berjalan.

Laporan tersebut mencakup dugaan penyerobotan lahan, perusakan tanam tumbuh, serta pemalsuan surat.

“Penanganan kami lakukan secara paralel. Tidak ada laporan yang kami hentikan,” tegas Rangga.

Ia juga mengungkapkan bahwa secara faktual, Riya telah menguasai lahan yang dibebaskan PT BISM selama sekitar 30 tahun, yang dibuktikan dengan keberadaan bangunan, tanam tumbuh, serta dokumen legalitas berupa surat keterangan tanah yang ditandatangani aparat kampung.

Polisi Pastikan Tak Ada Kriminalisasi

Untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas, Polres Kutai Barat telah memfasilitasi upaya mediasi antara para pihak.

Namun karena tidak tercapai kesepakatan, penyelesaian perkara akhirnya ditempuh melalui jalur hukum.

Polres Kutai Barat juga meminta asistensi dan supervisi dari Ditreskrimum Polda Kalimantan Timur.

“Kami pastikan tidak ada kriminalisasi. Seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum,” pungkas Rangga.

Tuduhan Kriminalisasi Mencuat

Sebelumnya, penetapan RN sebagai tersangka memicu tudingan kriminalisasi dari pihak keluarga dan kuasa hukumnya.

Mereka menilai perkara ini sejatinya merupakan sengketa kepemilikan lahan warisan di Kampung Linggang Marimun yang telah dikuasai secara turun-temurun sejak awal 1990-an dan menjadi sumber penghidupan keluarga. (pra)

 

Tag

MORE