ARUSBAWAH.CO - Pihak dari Kepolisian Resor (Polres) Kutai Barat membantah soal adanya isu kriminalisasi terhadap RN, seorang ibu rumah tangga (IRT) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang melibatkan PT Bina Insan Sukses Mandiri (PT BISM).
Polisi menegaskan, kasus tersebut bermula dari sengketa lahan antar ahli waris dalam satu keluarga, bukan konflik antara perusahaan dengan warga.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kutai Barat, AKP Rangga, dalam keterangannya diterima redaksi Arusbawah.co menjelaskan bahwa narasi konflik perusahaan versus masyarakat tidak sesuai dengan fakta penyelidikan.
“Perlu kami tegaskan, ini bukan konflik PT dengan warga. Perkara ini berawal dari sengketa lahan antar ahli waris dalam satu keluarga, yang kemudian berkembang dan bersinggungan dengan aktivitas perusahaan,” ujar AKP Rangga.
Sengketa Lahan Warisan Jadi Pangkal Masalah
Rangga menjelaskan, pihak-pihak yang terlibat dalam konflik ini adalah R (52) dan RN (45), yang merupakan sepupu.
Keduanya sama-sama menerima tanah warisan dari kakek mereka, berinisial LED, berdasarkan surat keterangan ahli waris tertanggal 21 Februari 1992.
Total luas tanah warisan tersebut mencapai sekitar 27,2 hektare, yang berlokasi di Kampung Linggang Marimun, Kecamatan Mook Manaar Bulatn, Kabupaten Kutai Barat.
Dalam perjalanannya, PT BISM melakukan pembebasan lahan secara terpisah dari masing-masing ahli waris.
Pembebasan Lahan PT BISM Dilakukan Terpisah
Menurut Rangga, pada tahun 2023, PT BISM membebaskan lahan seluas sekitar delapan hektare dari RN.
Tag



