Arus Publik

Kasus Dugaan Child Grooming SMK di Samarinda, TRC-PPA: Sekolah Punya Kewajiban Segera Lapor Polisi

Jumat, 20 Februari 2026 22:17

SEKOLAH HARUS LAPOR - Biro Hukum TRC-PPA Kalimantan Timur, Sudirman. (Arusbawah.co)

“Jadi tidak ada alasan pihak sekolah tidak punya kewajiban untuk melakukan pelaporan. Berdasarkan Permendikbud itu, sekolah boleh langsung mengambil tindakan hukum dengan melaporkan ke aparat penegak hukum,” katanya.

Ia menambahkan, koordinasi dengan dinas pendidikan memang tidak dilarang, tetapi hal tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk menunda langkah hukum.

“Nah sekarang mereka sudah mengambil alur itu (melakukan koordinasi dengan dinas pendidikan). Ini yang kemudian sangat kita sayangkan, hanya berkutat pada persoalan SOP yang akhirnya kemudian membiarkan si terduga pelaku dan mengabaikan sisi lain dari para korban-korbannya ini,” ujarnya.

Sudirman kembali menegaskan bahwa berdasarkan acuan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015, sekolah seharusnya melakukan upaya pelaporan kepada kepolisian terkait dugaan perbuatan terlapor.

“Berdasarkan acuan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 terkait dengan tindakan kekerasan seksual di satuan pendidikan, harusnya mereka melakukan upaya pelaporan ke aparat penegak hukum, ke kepolisian, terkait perlakuan terduga pelaku,” tegasnya.

Ia pun menyayangkan apabila sekolah hanya berpegang pada PP Nomor 19 Tahun 2017 dan menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk melapor.

“Sangat disayangkan sekolah hanya melihat PP Nomor 19 Tahun 2017 bahwa mereka tidak memiliki kewenangan untuk itu, kewajiban mereka hanya sebatas penjaminan mutu pendidikan. Padahal ada Permendikbud lain yang mengatur akan kewajiban pihak sekolah untuk melaporkan,” pungkasnya.

TRC-PPA Kaltim kini menunggu sikap resmi Disdikbud Kaltim, sembari menegaskan bahwa perlindungan korban dan penegakan hukum harus menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus ini.
 
(raf)

 

Tag

MORE