Arus Publik

Kasus Dugaan Child Grooming SMK di Samarinda, TRC-PPA: Sekolah Punya Kewajiban Segera Lapor Polisi

Jumat, 20 Februari 2026 22:17

SEKOLAH HARUS LAPOR - Biro Hukum TRC-PPA Kalimantan Timur, Sudirman. (Arusbawah.co)

ARUSBAWAH.CO -  Kasus dugaan child grooming yang menyeret oknum guru di SMK Negeri di Samarinda terus bergulir.

Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC-PPA) Kalimantan Timur menilai, sekolah juga harus segera menindak tegas terduga pelaku, mengingat pelaku dan korban berada dalam satuan pendidikan.

Untuk diketahui, child grooming merupakan praktik manipulasi yang dilakukan oleh orang dewasa untuk membangun kedekatan dan kepercayaan dengan anak secara bertahap, dengan tujuan mengeksploitasi atau melakukan kekerasan seksual.

Modus ini kerap diawali dengan pemberian perhatian, pujian, atau hadiah, lalu berkembang menjadi komunikasi yang bersifat pribadi dan dirahasiakan, sehingga korban merasa terikat secara emosional dan sulit menyadari atau melaporkan tindakan yang dialaminya.

Biro Hukum TRC-PPA Kaltim, Sudirman, menegaskan bahwa meskipun dugaan peristiwa tidak seluruhnya terjadi di area fisik sekolah, konteksnya tetap berada dalam lingkup pendidikan.

“Walaupun kejadiannya tidak ada di lingkup itu, tapi melibatkan pihak-pihak dalam hal ini guru di sekolah tersebut dan para siswanya yang berada di sekolah tersebut,” ujarnya saat diwawancarai Arusbawah.co, Jumat (20/2/2026).

Menurutnya, dengan berbagai keterangan korban, alat bukti, serta informasi yang telah dihimpun, pihak sekolah semestinya sudah dapat mengambil langkah hukum.

“Kami melihat ini semua harusnya dengan berbagai macam keterangan, alat bukti, atau keterangan-keterangan dari korban, harusnya pihak sekolah itu bisa melakukan upaya pelaporan terhadap aparat penegak hukum,” tegasnya.

 

Sekolah Tunggu Arahan Dinas

Namun, hingga saat ini pihak sekolah hanya menyampaikan bahwa mereka masih menunggu arahan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Timur.

“Saat ini pihak sekolah hanya menyampaikan bahwasanya mereka menunggu arahan dinas. Nah kita juga menunggu nih, apakah membiarkan selesai hanya pada tahapan proses sanksi administratif, ataukah arahannya mengarahkan sekolah melaporkan terduga,” terang Sudirman.

Ia menilai, menunggu arahan bukan berarti meniadakan kewajiban hukum yang sudah diatur dalam regulasi lain. Dalam pertemuan TRC-PPA dengan pihak sekolah belum lama ini, sekolah disebut berdalih bahwa kewenangan mereka terbatas pada penjaminan mutu pendidikan dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017.

“Pihak sekolah kemarin melalui kepala sekolahnya berdalih berlandaskan PP Nomor 19 Tahun 2017 bahwa kewenangan kepala sekolah atau sekolah itu hanya terkait dengan mutu pendidikan,” ujarnya.

Soroti Permendikbud 82/2015

Sudirman menyayangkan apabila sekolah hanya berpegang pada regulasi tersebut tanpa melihat aturan lain yang secara spesifik mengatur penanganan kekerasan di satuan pendidikan.

Padahal, kata dia, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan.

“Yang kami sayangkan, mereka lupa atau abai terkait dengan adanya Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015, di mana sekolah diberikan kewajiban untuk melaporkan setiap adanya dugaan tindakan kekerasan, termasuk kekerasan seksual yang melibatkan pihak-pihak di sekolah tersebut,” tegasnya.

Menurut Sudirman, regulasi tersebut telah memberikan dasar hukum yang jelas bagi pihak sekolah untuk segera melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum, tanpa harus menunggu tindak lanjut dari dinas pendidikan terlebih dahulu.

“Jadi tidak ada alasan pihak sekolah tidak punya kewajiban untuk melakukan pelaporan. Berdasarkan Permendikbud itu, sekolah boleh langsung mengambil tindakan hukum dengan melaporkan ke aparat penegak hukum,” katanya.

Ia menambahkan, koordinasi dengan dinas pendidikan memang tidak dilarang, tetapi hal tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk menunda langkah hukum.

“Nah sekarang mereka sudah mengambil alur itu (melakukan koordinasi dengan dinas pendidikan). Ini yang kemudian sangat kita sayangkan, hanya berkutat pada persoalan SOP yang akhirnya kemudian membiarkan si terduga pelaku dan mengabaikan sisi lain dari para korban-korbannya ini,” ujarnya.

Sudirman kembali menegaskan bahwa berdasarkan acuan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015, sekolah seharusnya melakukan upaya pelaporan kepada kepolisian terkait dugaan perbuatan terlapor.

“Berdasarkan acuan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 terkait dengan tindakan kekerasan seksual di satuan pendidikan, harusnya mereka melakukan upaya pelaporan ke aparat penegak hukum, ke kepolisian, terkait perlakuan terduga pelaku,” tegasnya.

Ia pun menyayangkan apabila sekolah hanya berpegang pada PP Nomor 19 Tahun 2017 dan menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk melapor.

“Sangat disayangkan sekolah hanya melihat PP Nomor 19 Tahun 2017 bahwa mereka tidak memiliki kewenangan untuk itu, kewajiban mereka hanya sebatas penjaminan mutu pendidikan. Padahal ada Permendikbud lain yang mengatur akan kewajiban pihak sekolah untuk melaporkan,” pungkasnya.

TRC-PPA Kaltim kini menunggu sikap resmi Disdikbud Kaltim, sembari menegaskan bahwa perlindungan korban dan penegakan hukum harus menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus ini.
 
(raf)

 

Tag

MORE