Sekolah Tunggu Arahan Dinas
Namun, hingga saat ini pihak sekolah hanya menyampaikan bahwa mereka masih menunggu arahan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Timur.
“Saat ini pihak sekolah hanya menyampaikan bahwasanya mereka menunggu arahan dinas. Nah kita juga menunggu nih, apakah membiarkan selesai hanya pada tahapan proses sanksi administratif, ataukah arahannya mengarahkan sekolah melaporkan terduga,” terang Sudirman.
Ia menilai, menunggu arahan bukan berarti meniadakan kewajiban hukum yang sudah diatur dalam regulasi lain. Dalam pertemuan TRC-PPA dengan pihak sekolah belum lama ini, sekolah disebut berdalih bahwa kewenangan mereka terbatas pada penjaminan mutu pendidikan dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017.
“Pihak sekolah kemarin melalui kepala sekolahnya berdalih berlandaskan PP Nomor 19 Tahun 2017 bahwa kewenangan kepala sekolah atau sekolah itu hanya terkait dengan mutu pendidikan,” ujarnya.
Soroti Permendikbud 82/2015
Sudirman menyayangkan apabila sekolah hanya berpegang pada regulasi tersebut tanpa melihat aturan lain yang secara spesifik mengatur penanganan kekerasan di satuan pendidikan.
Padahal, kata dia, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan.
“Yang kami sayangkan, mereka lupa atau abai terkait dengan adanya Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015, di mana sekolah diberikan kewajiban untuk melaporkan setiap adanya dugaan tindakan kekerasan, termasuk kekerasan seksual yang melibatkan pihak-pihak di sekolah tersebut,” tegasnya.
Menurut Sudirman, regulasi tersebut telah memberikan dasar hukum yang jelas bagi pihak sekolah untuk segera melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum, tanpa harus menunggu tindak lanjut dari dinas pendidikan terlebih dahulu.
Tag



