“Seolah-olah kafe kami digiring opini berubah menjadi THM. Padahal sebenarnya tidak seperti itu. Kami hanya mengadakan DJ di malam-malam tertentu,” jelasnya.
Nina juga menegaskan bahwa operasional kafe tetap dibatasi.
“Untuk malam biasa kami tutup sekitar jam 11 atau jam 12 malam. Kalau ada event DJ pun paling sampai jam 1 malam, tidak pernah lebih dari itu,” katanya.
- TRC-PPA Sebut Penanganan Kasus Oknum Guru Diduga Asusila di Samarinda Lambat, Begini Jawaban Disdikbud Kaltim
- Pematangan Lahan di Jalan Letjen Suprapto Disidak DPRD Samarinda, Perizinan Masih Dipertanyakan
- Sidak Pergudangan Suryanata, DPRD Samarinda Pertanyakan Izin Bangunan dan Keberadaan Guest House
Persoalan Izin Akibat Gangguan Sistem OSS
Terkait persoalan perizinan yang menjadi salah satu sumber masalah, Nina menjelaskan bahwa pihaknya sebenarnya telah berupaya mengurus izin usaha sejak tahun 2025.
Namun proses tersebut terkendala gangguan pada sistem Online Single Submission (OSS).
Ia mengaku pertama kali mendatangi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) pada Juni 2025.
“Pada saat itu saya datang ke Dinas Satu Pintu untuk mengurus perizinan, tapi kode KBLI kami belum bisa diterbitkan karena sistem OSS sedang gangguan,” ujarnya.
Ia bahkan sempat menanyakan apakah usaha tetap boleh dijalankan meski izin belum terbit.
“Waktu itu pihak dinas menyampaikan silakan saja menjalankan usaha karena memang sistem OSS sedang bermasalah,” katanya.
Nina kemudian kembali mendatangi dinas pada September 2025 untuk menanyakan perkembangan izin. Namun saat itu masih belum bisa diterbitkan.
“Jawaban dari dinas waktu itu masih sama, karena sistem OSS masih bermasalah,” jelasnya.
Baru pada Februari 2026 izin usaha akhirnya berhasil diterbitkan.
“Izin kami akhirnya terbit pada 20 Februari,” katanya.
Kuasa hukum Deni Wijaya juga menegaskan bahwa kliennya sebenarnya telah berulang kali mencoba mengurus perizinan tersebut.
“Pak Deni sudah beberapa kali mencoba mengurus izin. Namun karena persoalan sistem, izin tidak bisa terbit. Alhamdulillah setelah diajukan kembali, izin akhirnya keluar pada tanggal 20 Februari,” jelasnya.
Komisi I Sebut Terjadi Miskomunikasi
Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Aris Mulyanata, menilai polemik ini terjadi akibat miskomunikasi antara pelaku usaha dan instansi terkait.
Ia menjelaskan bahwa persoalan tersebut juga dipengaruhi adanya masa transisi regulasi dalam sistem perizinan.
“Sebetulnya ini lebih kepada miskomunikasi. Ada masa transisi migrasi sistem perizinan sehingga terjadi keterlambatan,” ujarnya.
Tag



