ARUSBAWAH.CO - Komisi I DPRD Kota Samarinda melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap aktivitas pematangan lahan di Jalan Letjen Suprapto (eks Jalan Pembangunan), Kecamatan Samarinda Ulu, Selasa (10/3/2026).
Sidak tersebut dilakukan untuk menelusuri persoalan perizinan serta menindaklanjuti informasi masyarakat terkait aktivitas pematangan lahan di kawasan tersebut.
Dalam sidak yang berlangsung sekitar pukul 13.00 WITA itu, rombongan Komisi I turut berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait, termasuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Samarinda.
Aktivitas Masih Sebatas Pematangan Lahan
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Aris Mulyanata, mengatakan aktivitas yang berlangsung di lokasi saat ini masih sebatas pematangan lahan atau cut and fill.
Namun dari sisi perizinan, prosesnya disebut masih belum sepenuhnya tuntas.
Menurutnya, pemilik lahan hingga kini belum memastikan secara konkret rencana pembangunan di atas lahan tersebut, meskipun proses pematangan lahan sudah berjalan.
“Kalau bicara perizinan atau peruntukan memang hari ini belum tuntas. Bukan berarti tidak tepat, tapi memang belum selesai. Mereka sendiri juga masih belum memastikan peruntukan lahannya akan digunakan untuk apa,” ujar Aris di lokasi.
Ia menjelaskan, pematangan lahan memang kerap dilakukan lebih awal karena prosesnya memerlukan waktu cukup lama hingga kondisi tanah benar-benar siap dimanfaatkan.
Terlebih, lokasi lahan tersebut berada di kawasan perbukitan sehingga membutuhkan proses penataan tanah secara bertahap.
“Pematangan lahan itu memang butuh waktu sampai betul-betul maksimal. Apalagi posisinya di atas bukit, jadi perlu proses,” katanya.
Aris memperkirakan luas area yang saat ini dikerjakan mencapai sekitar dua hektare.
Meski demikian, hingga saat ini pihak pemilik lahan masih mempertimbangkan rencana investasi yang akan dikembangkan di lokasi tersebut.
“Luasannya kurang lebih sekitar dua hektare. Tapi sampai hari ini investasi apa yang akan dibangun di situ masih belum jelas,” jelasnya.
- Perbandingan Honorarium Tim Ahli Gubernur Kaltim vs TPP ASN: Dewan Penasihat Rp45 Juta, Hampir Setara Kepala OPD
- 'Bungul Pada Kelom' Ucap Isran Noor Tanggapi Sudarno Sebut Ada Anggaran Sewa Helikopter Rp24 Miliar di Era Lama
- Akademisi Ajukan Amicus Curiae di Kasus Misran Toni Muara Kate, Soroti Dugaan Kriminalisasi Pembela Lingkungan




