Arus Publik

Samarinda Terkini

Sidak Pergudangan Suryanata, DPRD Samarinda Pertanyakan Izin Bangunan dan Keberadaan Guest House

Rabu, 11 Maret 2026 13:51

SIDAK - Komisi I DPRD Samarinda saat melakukan sidak di kawasan pergudangan Jalan Suryanata/Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO -  Komisi I DPRD Kota Samarinda melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan pergudangan di Jalan Pangeran Suryanata, Selasa (10/3/2026).

Sidak ini dilakukan menyusul adanya aduan masyarakat terkait persoalan lingkungan serta dugaan ketidaksesuaian perizinan bangunan di kawasan tersebut.

Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Aris Mulyanata, mengatakan sidak dilakukan untuk menindaklanjuti laporan warga mengenai adanya penampungan air yang melimpah hingga berdampak pada lingkungan sekitar.

Pada kawasan tersebut memang terdapat folder penampungan air.

Namun, keberadaannya diduga belum berfungsi maksimal sehingga air melimpah dan berdampak bagi lingkungan sekitar.

“Di sini kami memperhatikan adanya aduan dari masyarakat terkait penampungan air yang melimpah dan berdampak kepada masyarakat sekitar. Karena itu kami mempertanyakan pemilik atau pengelola kawasan pergudangan di Suryanata ini,” ujarnya saat ditemui di lokasi sidak.

Pemilik Kawasan Belum Diketahui

Dalam sidak tersebut, Komisi I DPRD Samarinda mengaku belum dapat memastikan siapa pemilik atau pengelola kawasan pergudangan tersebut. 

Aris menyebut kawasan pergudangan itu diduga dikelola oleh badan usaha, tetapi identitas perusahaan pemiliknya belum diketahui secara pasti karena tidak ada perwakilan pengelola yang berada di lokasi saat sidak berlangsung.

“Yang jelas ini bukan individu, kemungkinan badan usaha atau PT. Tapi sampai hari ini kami belum mengetahui siapa pemilik sebenarnya yang mengelola kawasan ini,” katanya.

Ia menjelaskan, sebagian bangunan di kawasan tersebut disewakan kepada pelaku usaha lain sehingga para penyewa tidak mengetahui secara detail terkait status legalitas lahan maupun bangunan.

“Kalau penyewa jelas tidak tahu karena mereka hanya menyewa properti. Yang mengetahui secara legal tentu pemilik lahannya,” jelasnya.

Tag

MORE