Arus Publik

Kadis ESDM Kaltim Belum Jawab soal 664 RKAB Tambang Disetujui Pusat, Berapa yang Ada di Bumi Etam?

ILUSTRASI - PT BUMNU akan kelola lahan tambang dengan konsesi 26 ribu hektar/ Foto: Pexels

Hingga saat ini, daftar rinci 664 perusahaan tambang yang mendapatkan persetujuan RKAB 2026 masih menjadi perhatian publik.

Beberapa informasi yang dinantikan antara lain:

  • Nama perusahaan pemegang IUP/IUPK;
  • Jenis komoditas tambang;
  • Lokasi wilayah operasi;
  • Provinsi tempat tambang berada;
  • Target produksi tahun 2026.

Bagi daerah penghasil tambang seperti Kalimantan Timur, informasi tersebut menjadi penting untuk melihat seberapa besar aktivitas pertambangan yang akan berjalan sepanjang tahun.

Termasuk menghitung potensi dampak ekonomi maupun lingkungan yang ditimbulkan.

Produksi Batu Bara Nasional Jadi Sorotan

Persetujuan RKAB 2026 juga berlangsung di tengah kebijakan pemerintah melakukan penyesuaian target produksi batu bara nasional.

Sektor batu bara masih menjadi salah satu komoditas strategis Indonesia karena berkontribusi terhadap ekspor, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta kebutuhan energi nasional.

Namun pemerintah juga terus mendorong pengelolaan pertambangan yang lebih terukur melalui pengawasan produksi dan kewajiban perusahaan terhadap lingkungan.

Kini perhatian publik Kaltim tertuju pada Dinas ESDM Kaltim untuk memberikan penjelasan mengenai posisi perusahaan tambang asal Bumi Etam dalam daftar 664 RKAB yang telah disetujui pemerintah pusat.

Apakah perusahaan tambang asal Kaltim menjadi mayoritas penerima RKAB 2026 atau tidak, masih menunggu keterangan resmi pemerintah daerah. (pra)

 

Tag

MORE