Arus Publik

Kadis ESDM Kaltim Belum Jawab soal 664 RKAB Tambang Disetujui Pusat, Berapa yang Ada di Bumi Etam?

ILUSTRASI - PT BUMNU akan kelola lahan tambang dengan konsesi 26 ribu hektar/ Foto: Pexels

 

Kaltim Jadi Salah Satu Sentra Tambang Nasional

Kalimantan Timur selama ini dikenal sebagai salah satu provinsi penghasil batu bara terbesar di Indonesia.

Aktivitas pertambangan di Bumi Etam memiliki peran besar terhadap perekonomian daerah, mulai dari kontribusi terhadap penerimaan negara, dana bagi hasil (DBH), pajak daerah, hingga penyerapan tenaga kerja.

Karena itu, jumlah perusahaan asal Kaltim yang masuk dalam daftar 664 pemegang RKAB 2026 menjadi informasi penting bagi masyarakat.

Data tersebut dapat memberikan gambaran mengenai arah produksi batu bara dan mineral di Kaltim sepanjang tahun berjalan.

Selain itu, keterbukaan daftar perusahaan penerima RKAB juga berkaitan dengan aspek pengawasan lingkungan, reklamasi pascatambang, serta kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pertambangan.

RKAB Menjadi Syarat Perusahaan Tambang Berproduksi

RKAB merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki perusahaan tambang sebelum melakukan kegiatan operasional produksi.

Dokumen tersebut berisi berbagai rencana perusahaan, mulai dari target produksi, kegiatan eksplorasi, investasi, aspek teknis pertambangan, pengelolaan lingkungan, hingga kewajiban perusahaan kepada negara.

Dengan adanya persetujuan RKAB, pemerintah dapat melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan agar berjalan sesuai rencana.

Sebaliknya, perusahaan yang belum memperoleh persetujuan RKAB tidak dapat menjalankan kegiatan produksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Publik Menunggu Daftar Perusahaan Tambang Lolos RKAB

Tag

MORE