ARUSBAWAH.CO - Sebanyak 664 perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) telah mendapatkan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2026 dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Persetujuan RKAB tersebut menjadi dasar bagi perusahaan tambang untuk menjalankan kegiatan operasional produksi sepanjang tahun 2026.
Namun hingga kini, belum diketahui secara pasti berapa jumlah perusahaan tambang asal Kalimantan Timur (Kaltim) yang masuk dalam daftar 664 perusahaan yang telah memperoleh persetujuan pemerintah pusat.
Redaksi Arusbawah.co telah melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur, Bambang Arwanto, melalui pesan WhatsApp pada Senin (15/6/2026).
Dalam pesan tersebut, redaksi menanyakan apakah perusahaan tambang asal Kaltim menjadi mayoritas dari total 664 RKAB yang telah disetujui pemerintah pusat.
Namun hingga berita ini ditulis, belum terdapat jawaban resmi dari Kadis ESDM Kaltim terkait jumlah perusahaan tambang asal Bumi Etam yang mendapatkan persetujuan RKAB 2026.
664 RKAB Tambang Disetujui Kementerian ESDM
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM, sebanyak 664 RKAB Tahun 2026 telah mendapatkan persetujuan hingga 12 Juni 2026.
Jumlah tersebut mencakup perusahaan pertambangan mineral maupun batu bara yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis sesuai ketentuan pemerintah.
Meski angka persetujuan telah diumumkan, pemerintah belum membuka daftar lengkap perusahaan penerima RKAB tersebut kepada publik.
Belum diketahui secara rinci nama perusahaan, jenis komoditas, lokasi tambang, hingga target produksi masing-masing badan usaha.
Kondisi ini membuat publik, terutama daerah penghasil tambang seperti Kalimantan Timur, masih menunggu keterbukaan data mengenai perusahaan mana saja yang mendapatkan izin operasional produksi tahun ini.
Kaltim Jadi Salah Satu Sentra Tambang Nasional
Kalimantan Timur selama ini dikenal sebagai salah satu provinsi penghasil batu bara terbesar di Indonesia.
Aktivitas pertambangan di Bumi Etam memiliki peran besar terhadap perekonomian daerah, mulai dari kontribusi terhadap penerimaan negara, dana bagi hasil (DBH), pajak daerah, hingga penyerapan tenaga kerja.
Karena itu, jumlah perusahaan asal Kaltim yang masuk dalam daftar 664 pemegang RKAB 2026 menjadi informasi penting bagi masyarakat.
Data tersebut dapat memberikan gambaran mengenai arah produksi batu bara dan mineral di Kaltim sepanjang tahun berjalan.
Selain itu, keterbukaan daftar perusahaan penerima RKAB juga berkaitan dengan aspek pengawasan lingkungan, reklamasi pascatambang, serta kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pertambangan.
RKAB Menjadi Syarat Perusahaan Tambang Berproduksi
RKAB merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki perusahaan tambang sebelum melakukan kegiatan operasional produksi.
Dokumen tersebut berisi berbagai rencana perusahaan, mulai dari target produksi, kegiatan eksplorasi, investasi, aspek teknis pertambangan, pengelolaan lingkungan, hingga kewajiban perusahaan kepada negara.
Dengan adanya persetujuan RKAB, pemerintah dapat melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan agar berjalan sesuai rencana.
Sebaliknya, perusahaan yang belum memperoleh persetujuan RKAB tidak dapat menjalankan kegiatan produksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Publik Menunggu Daftar Perusahaan Tambang Lolos RKAB
Hingga saat ini, daftar rinci 664 perusahaan tambang yang mendapatkan persetujuan RKAB 2026 masih menjadi perhatian publik.
Beberapa informasi yang dinantikan antara lain:
- Nama perusahaan pemegang IUP/IUPK;
- Jenis komoditas tambang;
- Lokasi wilayah operasi;
- Provinsi tempat tambang berada;
- Target produksi tahun 2026.
Bagi daerah penghasil tambang seperti Kalimantan Timur, informasi tersebut menjadi penting untuk melihat seberapa besar aktivitas pertambangan yang akan berjalan sepanjang tahun.
Termasuk menghitung potensi dampak ekonomi maupun lingkungan yang ditimbulkan.
Produksi Batu Bara Nasional Jadi Sorotan
Persetujuan RKAB 2026 juga berlangsung di tengah kebijakan pemerintah melakukan penyesuaian target produksi batu bara nasional.
Sektor batu bara masih menjadi salah satu komoditas strategis Indonesia karena berkontribusi terhadap ekspor, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta kebutuhan energi nasional.
Namun pemerintah juga terus mendorong pengelolaan pertambangan yang lebih terukur melalui pengawasan produksi dan kewajiban perusahaan terhadap lingkungan.
Kini perhatian publik Kaltim tertuju pada Dinas ESDM Kaltim untuk memberikan penjelasan mengenai posisi perusahaan tambang asal Bumi Etam dalam daftar 664 RKAB yang telah disetujui pemerintah pusat.
Apakah perusahaan tambang asal Kaltim menjadi mayoritas penerima RKAB 2026 atau tidak, masih menunggu keterangan resmi pemerintah daerah. (pra)
- Ditulis soal Dugaan Membobol APBD Dana Hibah LPTQ, Sekprov: 'Hati-Hati Pakai Kata Itu, Bertanggung jawab Apa Yang Ditulis'
- Produksi Batu Bara RI Pernah Tembus 830 Juta Ton, 664 RKAB Tambang Disetujui Juni 2026, Produksi Nasional Dipangkas Jadi 733 Juta Ton Tahun Ini?
- 664 Perusahaan Tambang Lolos RKAB Per Juni 2026, Siapa Saja Pemegang Izin yang Sudah Bisa Produksi?




