Terkait polemik pengalihan beban iuran BPJS bagi 49.742 warga Samarinda, Jaya mengonfirmasi bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk redistribusi fiskal ke daerah lain yang memiliki keterbatasan anggaran, seperti Penajam Paser Utara (PPU).
Ia menegaskan bahwa surat yang dikirimkan kepada Pemkot Samarinda bukanlah keputusan akhir.
"Saya perlu menyampaikan dulu, izin Pak Wali, surat edaran (pemberitahuan) ini tidak final. Di item keempat itu sudah disebutkan bahwasanya pemerintah provinsi masih menduduki pelayanan kesehatan. Artinya, kalau masih ada yang dikomunikasikan dengan pemerintah provinsi, maka segera," jelasnya.
Jaya menambahkan bahwa dari 149.000 peserta yang ditanggung provinsi di Samarinda, data teknis menunjukkan hanya sekitar 17.000 warga yang mengakses layanan kesehatan karena sakit dalam setahun terakhir.
Ia menyatakan pihak Dinas Kesehatan Provinsi siap melakukan koordinasi lanjutan jika Pemkot Samarinda masih memerlukan dukungan anggaran untuk menanggung iuran tersebut.
"Kalau misalnya kota memang masih membutuhkan bantuan, tidak ada masalah bagi kami. Mendingan kita membayar yang sedikit saja dulu, sambil menunggu hasil kesepakatan yang akan dilakukan," pungkasnya. (son)
- Pergub 25/2025 Ditandatangani Rudy Mas'ud, Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja Dibiayai Pemda Provinsi
- Walikota Andi Harun Menduga, Gubernur Tidak Tahu Kebijakan Redistribusi PBPU dan BP Diteken Sekda
- Pemprov Kirim Surat Pemberitahuan, BPJS 49.742 Warga Samarinda Dialihkan, Andi Harun: Mereka Menghindar Tanggung Jawab
Tag




