ARUSBAWAH.CO - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), dr. Jaya Mualimin, memberikan pernyataan terbuka mengenai kondisi pelayanan kesehatan dan tingkat kepercayaan masyarakat dalam dialog publik bertajuk "Nasib 49.000 Warga Miskin (JKN): Siapa yang Bertanggung Jawab?" di Cafe Bagios, Samarinda, Selasa (14/4/2026).
Dalam forum yang dihadiri Walikota Samarinda, Andi Harun, Jaya menyoroti adanya hambatan prosedur di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menyebabkan warga masih menghadapi kendala biaya dan administrasi, meskipun anggaran negara telah tersedia.
Fakta Kendala Pelayanan di Lapangan
Jaya memaparkan bahwa pemerintah telah mengalokasikan anggaran besar untuk operasional rumah sakit dan kesejahteraan tenaga medis.
Namun, ia mengkonfirmasi adanya praktik di lapangan yang masih membebani masyarakat.
"Sekarang cenderung masyarakat tidak percaya sama pemerintah. Karena kesalahan kami, Pak. Kesalahan OPD-OPD. Rumah sakit yang sudah disiapkan anggaran, harusnya kan enggak bayar. Honor sama TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) dibayarkan, kenapa masih bayar? Alatnya CT Scan yang harganya miliaran kita belikan, kenapa masih bayar? Dan sudah bayar dipersulit lagi," ujar Jaya.
Jaya mengatakan bawah Pemprov Kaltim mengelola anggaran lebih dari Rp2 triliun untuk lima rumah sakit milik provinsi.
Selain itu, terdapat alokasi Rp10 miliar untuk distribusi obat-obatan ke Puskesmas serta anggaran pengadaan dokter spesialis yang mencakup gaji sebesar Rp30 juta per bulan untuk setiap dokter yang bertugas di daerah.
Penyederhanaan Prosedur Lewat Pergub Baru
Sebagai respons terhadap hambatan birokrasi, Jaya menjelaskan bahwa Pemprov Kaltim telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) baru.
Regulasi ini menghapus prosedur lama yang mewajibkan warga menjalani survei rumah oleh Dinas Sosial untuk mendapatkan bantuan iuran BPJS.
"Kami tidak mau masyarakat didiskreditkan oleh perilaku-perilaku dari teman-teman kami, baik di kesehatan maupun (sektor lain). Maka muncul yang namanya pelayanan gratis dan mempermudah masyarakat mendapatkan layanan. Semua yang di birokrasi itu kita pangkas," tegas Jaya.
Melalui aturan ini, warga kini dapat mengakses layanan kesehatan cukup dengan menunjukkan KTP.
Klarifikasi Status Surat Pengalihan Iuran
Terkait polemik pengalihan beban iuran BPJS bagi 49.742 warga Samarinda, Jaya mengonfirmasi bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk redistribusi fiskal ke daerah lain yang memiliki keterbatasan anggaran, seperti Penajam Paser Utara (PPU).
Ia menegaskan bahwa surat yang dikirimkan kepada Pemkot Samarinda bukanlah keputusan akhir.
"Saya perlu menyampaikan dulu, izin Pak Wali, surat edaran (pemberitahuan) ini tidak final. Di item keempat itu sudah disebutkan bahwasanya pemerintah provinsi masih menduduki pelayanan kesehatan. Artinya, kalau masih ada yang dikomunikasikan dengan pemerintah provinsi, maka segera," jelasnya.
Jaya menambahkan bahwa dari 149.000 peserta yang ditanggung provinsi di Samarinda, data teknis menunjukkan hanya sekitar 17.000 warga yang mengakses layanan kesehatan karena sakit dalam setahun terakhir.
Ia menyatakan pihak Dinas Kesehatan Provinsi siap melakukan koordinasi lanjutan jika Pemkot Samarinda masih memerlukan dukungan anggaran untuk menanggung iuran tersebut.
"Kalau misalnya kota memang masih membutuhkan bantuan, tidak ada masalah bagi kami. Mendingan kita membayar yang sedikit saja dulu, sambil menunggu hasil kesepakatan yang akan dilakukan," pungkasnya. (son)
- Pergub 25/2025 Ditandatangani Rudy Mas'ud, Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja Dibiayai Pemda Provinsi
- Walikota Andi Harun Menduga, Gubernur Tidak Tahu Kebijakan Redistribusi PBPU dan BP Diteken Sekda
- Pemprov Kirim Surat Pemberitahuan, BPJS 49.742 Warga Samarinda Dialihkan, Andi Harun: Mereka Menghindar Tanggung Jawab




