Baca juga:
Penyederhanaan Prosedur Lewat Pergub Baru
Sebagai respons terhadap hambatan birokrasi, Jaya menjelaskan bahwa Pemprov Kaltim telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) baru.
Regulasi ini menghapus prosedur lama yang mewajibkan warga menjalani survei rumah oleh Dinas Sosial untuk mendapatkan bantuan iuran BPJS.
"Kami tidak mau masyarakat didiskreditkan oleh perilaku-perilaku dari teman-teman kami, baik di kesehatan maupun (sektor lain). Maka muncul yang namanya pelayanan gratis dan mempermudah masyarakat mendapatkan layanan. Semua yang di birokrasi itu kita pangkas," tegas Jaya.
Melalui aturan ini, warga kini dapat mengakses layanan kesehatan cukup dengan menunjukkan KTP.




