Arus Terkini

Kader Nasdem Kaltim Tersangka! Kuasa Hukum Ungkap soal Pengadaan dan Kesepakatan dengan PT Telkom, Ada Dana Dikembalikan

Kamis, 22 Mei 2025 22:2

KOLASE - Potret Kamaruddin Ibrahim ditetapkan sebagai salah satu dari sembilan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta/ arusbawah.co

Selanjutnya PT. Fortuna mendapatkan informasi bahwa PT. Telkom sedang mencari mitra kerjasama.

Dikarenakan kontrak dengan Wijaya Karya Beton yang bernilai cukup besar, PT. Fortuna saat itu memang memerlukan tambahan modal kerja, sehingga mengajukan proposal sebagaimana disyaratkan oleh PT. Telkom.

Kemudian lahirlah kesepakatan antara PT. Fortuna Aneka Sarana Triguna dengan Telkom untuk dana sebesar Rp 17 M. 

"Akan tetapi yang direalisasikan oleh PT. Telkom hanya sebesar Rp 13,2 Miliar, yang dikirim 2 tahap yaitu tahap 1 sebesar Rp 5,5 Miliar dan tahap 2 sebesar Rp 7,7 Miliar.  Sehingga totalnya Rp 13,2 Miliar," berdasarkan keterangan pers dari Fatimah Asyari. 

Dari dana Rp 13,2 Miliar tersebut, PT. Fortuna telah mengembalikan kepada PT. Telkom sebesar Rp 4 Miliar dan 50 juta, melalui transfer. Sehingga utang yang tersisa adalah Rp 9,2 Miliar. 

Lantas, bagaimana sisanya? 

Dijelaskan penasihat hukum, terhadap kekurangan pengembalian sebesar Rp 9,2 Miliar tersebut, PT. Fortuna telah membuat Akta Kesepakatan tanggal 11 Desember 2019 antara PT. Fortuna dan PT. Telkom untuk bentuk penyelesaian. 

Dalam kesepakatan tersebut PT. Fortuna juga memberikan agunan tanah sebagai jaminan pelunasan pembayaran.

Tag

MORE