Arus Terkini

Kader Nasdem Kaltim Tersangka! Kuasa Hukum Ungkap soal Pengadaan dan Kesepakatan dengan PT Telkom, Ada Dana Dikembalikan

Kamis, 22 Mei 2025 22:2

KOLASE - Potret Kamaruddin Ibrahim ditetapkan sebagai salah satu dari sembilan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta/ arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO -  Ditetapkannya Kamaruddin Ibrahim sebagai tersangka dugaan proyek fiktif PT Telkom oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, direspon pihak kuasa hukumnya. 

Dari keterangan yang masuk ke meja redaksi pada Kamis (22/5/2025) malam, Kamaruddin Ibrahim telah memberikan kuasa kepada beberapa pihak sebagai penasihat hukumnya, yakni kepada Fatimah Asyari, John Pricles Silalahi dan beberapa nama lainnya. 

Lewat penasihat hukum itu, disampaikan bahwa perkara pidana yang disangkakan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kepada Kamaruddin terjadi pada tahun 2017-2018, dimana saat itu Pak Kamaruddin bukan anggota DPRD Kota Balikpapan. 

"Sehingga tidak pernah mempergunakan jabatan sebagai anggota DPRD untuk hal tersebut. Pak Kamaruddin menjadi anggota DPRD pertama kalinya pada Pemilu 2019, yaitu Anggota DPRD Kota Balikpapan," jelas Fatimah Asyari melalui keterangan tertulis. 

Ia lanjutkan lagi bahwa awal permasalahan adalah pada tanggal 29 November 2016, PT. Fortuna Aneka Sarana Triguna melakukan negosiasi dengan PT. Wijaya Karya Beton. Tbk, untuk pengadaan beton ready mix

Yang akan digunakan untuk pembangunan Jalan Tol Balikpapan - Samarinda, dengan nilai kontrak Rp 101.518.450.000 (Seratus Satu Miliar Lima Ratus Delapan Belas Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu rupiah); 

Negosiasi itu kemudian ditindak lanjuti dengan Surat Perintah Kerja (SPK) pada tanggal 27 Januari 2017.

"Yang selanjutnya terbitlah perjanjian pengadaan barang Beton Ready Mix antara PT. Wijaya Karya Beton, Tbk sebagai Pembeli dan PT. Fortuna Aneka sarana Triguna sebagai Penjual," jelas Fatimah Asyari. 

Tag

MORE