Ketentuan Kampus dan Mahasiswa Penerima Gratispol
Salah satu ketentuan penting dalam lampiran petunjuk teknis adalah kewajiban perguruan tinggi dan program studi terdaftar di PD-DIKTI, memiliki akreditasi aktif, serta larangan membuka kelas eksekutif, kelas malam, kelas kerja sama, atau kelas jauh.
Sementara itu, kriteria mahasiswa penerima beasiswa Gratispol juga diatur ketat.
Mulai dari status sebagai penduduk Kalimantan Timur minimal tiga tahun, batas usia sesuai jenjang pendidikan, hingga kewajiban terdata dalam Surat Pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) yang dikirimkan oleh perguruan tinggi.
Menurut Dasmiah, kelalaian kampus dalam memperhatikan ketentuan isi Pergub itu kerap menjadi sumber persoalan di lapangan.
Sosialisasi dan Monev di Kampus ITK Balikpapan
Padahal, kata dia, sosialisasi juga masif dilakukan langsung dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi Percepatan Penyelesaian Program Gratispol Tahun 2025 serta Sosialisasi Gratispol Tahun 2026 yang digelar di Kampus Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Balikpapan, Kamis, 4 Desember 2025 lalu.
Dalam Monev itu, pihak ITK bahkan sempat mempertanyakan kemungkinan pembiayaan program eksekutif mahasiswa S2.
“Apakah program executive mahasiswa S2 bisa dicover semua?” tanya perwakilan ITK kepada Tim Pengelolah Pendidikan Gratispol (TP2G).
Ketua TP2G, Bohari Yusuf, yang saat itu langsung mengingatkan agar tidak menggunakan istilah kelas eksekutif karena berpotensi melanggar Pergub.
“Jangan menyebut kelas executive. Sebut saja kelas reguler, karena itu bisa jadi pelanggaran pergub,” kata Bohari, seperti tercatat dalam notulen rapat.
Kesra Tegaskan Pergub Berlaku Sejak Juni 2025
Dengan demikian Dasmiah kembali menegaskan, Pergub Nomor 24 Tahun 2025 telah sah dan berlaku sejak 16 Juni 2025 dan telah disebarkan kepada seluruh kampus penerima manfaat Gratispol.
Terakhir, ia tegaskan tidak ada alasan kampus tidak mengetahui isi pergub sejak awak disebarluaskan.
“Tidak ada alasan kampus baru tahu isi pergub sekarang,” demikian kata Dasmiah.
(wan)
Tag




