ARUSBAWAH.CO - Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Provinsi Kalimantan Timur, Dasmiah, menyayangkan pengakuan salah satu perguruan tinggi penerima Program Gratispol yang mengklaim baru mengetahui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 24 Tahun 2025 pada Januari 2026.
Kata Dasmiah, pengakuan tersebut menunjukkan kurangnya perhatian kampus terhadap regulasi yang justru menjadi landasan utama pelaksanaan bantuan biaya pendidikan tinggi Gratispol.
Pergub Nomor 24 Tahun 2025 Jadi Payung Hukum Gratispol
Pergub Nomor 24 Tahun 2025 merupakan payung hukum Program Gratispol Pendidikan.
Regulasi itu didalamnya diatur secara rinci mulai pendataan, penetapan, hingga penyaluran bantuan pendidikan bagi mahasiswa.
Pergub itu ditetapkan pada 16 Juni 2025 dan ditandatangani langsung oleh Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, pada saat itu.
Sepekan berselang, tepatnya 23 Juni 2025, dokumen tersebut diunggah ke laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui situs jdih.kaltimprov.go.id.
Sejak saat itu, regulasi tersebut bisa diakses publik secara terbuka.
Distribusi Pergub ke 52 Kampus Penerima Gratispol
Tak hanya mengandalkan kanal resmi, Kesra juga langsung mendistribusikan salinan Pergub kepada seluruh perguruan tinggi penerima manfaat Program Gratispol.
Total ada 52 kampus, negeri maupun swasta, yang mahasiswanya menerima bantuan Gratispol tersebut.
“Semua kampus sudah menerima salinan pergub sejak 25 Juni 2025, dua hari setelah diunggah di JDIH,” kata Dasmiah kepada Arusbawah.co pada, Sabtu (24/1/2026).
Distribusi pergub juga kata Dasmiah, dilakukan melalui grup WhatsApp Gratispol PTN/PTS yang berisi perwakilan 52 kampus, Tim Admin Gratispol, Tim Pengelola (TP2G) serta Biro Kesra.
“Tidak bisa ITK mengatakan tidak mendapatkan pergub sejak kami bagikan 25 Juni di dalam Group WhatsApp,” ujar Dasmiah.
Kesra Tegaskan Asas Fiktie Berlaku
Ia tegaskan, dalam hukum dikenal asas fiktie atau fiksi hukum.
Prinsip itu menurutnya, setiap orang dianggap mengetahui hukum sejak peraturan tersebut diundangkan secara resmi.
“Berdasarkan asas fiktie, semua pihak dianggap tahu sejak pergub itu diundangkan,” kata Dasmiah.
Ia menyebut Pergub pertama kali dibagikan ke grup WhatsApp 52 kampus pada 25 Juni 2025 sebagai bukti bahwa informasi telah disampaikan secara merata.
“Kesra sudah share di grup Gratispol PTN/PTS sejak bulan Juni, tepatnya tanggal 25,” ujarnya.
Dengan mekanisme itu, Dasmiah menilai tidak ada alasan bagi perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, untuk mengaku tidak mengetahui keberadaan maupun isi didalam Pergub.
“Harusnya tidak ada PTN atau PTS yang tidak tahu pergub,” katanya.
Sosialisasi Gratispol Dilakukan Hingga Tingkat RT
Selain distribusi regulasi, Kesra juga menyebut telah melakukan sosialisasi secara luas.
Kata Dasmiah, sosialisasi telah dilakukan dari tingkat RT, guru-guru, hingga 52 kampus yang mahasiswanya penerima manfaat Gratispol.
“Kalau dibilang kurang sosialisasi, kami sosialisasi ke seluruh mulai RT se-Balikpapan, guru-guru, dan kampus-kampus,” ujarnya seraya mengirimkan ke redaksi dokumentasi kegiatan.
Kesra juga kata Dasmiah telah membagikan buku pintar Gratispol ke seluruh kampus sebagai panduan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan program beasiswa Gratispol Pendidikan.
“Ini sosialisasi buku pintar ke seluruh kampus,” ungkap Dasmiah.
Namun, ia menegaskan bahwa sosialisasi langsung kepada para mahasiswa menjadi tanggung jawab masing-masing perguruan tinggi.
“Kalau ke mahasiswa, itu memang tugas kampus yang mensosialisasikan,” ujarnya.
Risiko Pelanggaran Pergub dan Temuan BPK
Dasmiah menyayangkan masih ada kampus yang tidak mencermati secara detail isi didalam Pergub, terutama terkait syarat dan ketentuan teknis, sehingga akhirnya menimbulkan pelanggaran dalam pelaksanaan pemberian beasiswa Gratispol.
“Kalau melanggar pergub, ujungnya bisa jadi temuan BPK,” tegasnya.
Didalam Pergub Nomor 24 Tahun 2025 juga diatur secara rinci sasaran penerima, kriteria perguruan tinggi dan program studi, kriteria mahasiswa, hingga pembatalan dan penghentian bantuan.
Termasuk pula petunjuk teknis pemberian beasiswa dan besaran bantuan biaya pendidikan.
Pergub itu menjadi rujukan utama bagi kampus untuk memastikan mahasiswa yang diajukan benar-benar memenuhi seluruh persyaratan sebagai calon penerima Gratispol.
Ketentuan Kampus dan Mahasiswa Penerima Gratispol
Salah satu ketentuan penting dalam lampiran petunjuk teknis adalah kewajiban perguruan tinggi dan program studi terdaftar di PD-DIKTI, memiliki akreditasi aktif, serta larangan membuka kelas eksekutif, kelas malam, kelas kerja sama, atau kelas jauh.
Sementara itu, kriteria mahasiswa penerima beasiswa Gratispol juga diatur ketat.
Mulai dari status sebagai penduduk Kalimantan Timur minimal tiga tahun, batas usia sesuai jenjang pendidikan, hingga kewajiban terdata dalam Surat Pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) yang dikirimkan oleh perguruan tinggi.
Menurut Dasmiah, kelalaian kampus dalam memperhatikan ketentuan isi Pergub itu kerap menjadi sumber persoalan di lapangan.
Sosialisasi dan Monev di Kampus ITK Balikpapan
Padahal, kata dia, sosialisasi juga masif dilakukan langsung dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi Percepatan Penyelesaian Program Gratispol Tahun 2025 serta Sosialisasi Gratispol Tahun 2026 yang digelar di Kampus Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Balikpapan, Kamis, 4 Desember 2025 lalu.
Dalam Monev itu, pihak ITK bahkan sempat mempertanyakan kemungkinan pembiayaan program eksekutif mahasiswa S2.
“Apakah program executive mahasiswa S2 bisa dicover semua?” tanya perwakilan ITK kepada Tim Pengelolah Pendidikan Gratispol (TP2G).
Ketua TP2G, Bohari Yusuf, yang saat itu langsung mengingatkan agar tidak menggunakan istilah kelas eksekutif karena berpotensi melanggar Pergub.
“Jangan menyebut kelas executive. Sebut saja kelas reguler, karena itu bisa jadi pelanggaran pergub,” kata Bohari, seperti tercatat dalam notulen rapat.
Kesra Tegaskan Pergub Berlaku Sejak Juni 2025
Dengan demikian Dasmiah kembali menegaskan, Pergub Nomor 24 Tahun 2025 telah sah dan berlaku sejak 16 Juni 2025 dan telah disebarkan kepada seluruh kampus penerima manfaat Gratispol.
Terakhir, ia tegaskan tidak ada alasan kampus tidak mengetahui isi pergub sejak awak disebarluaskan.
“Tidak ada alasan kampus baru tahu isi pergub sekarang,” demikian kata Dasmiah.
(wan)




