ARUSBAWAH.CO - Sebanyak 107 mahasiswa baru Universitas Mulawarman angkatan 2025 tidak menerima bantuan pendidikan Gratispol pada semester berjalan.
Penyebabnya mereka tidak mendaftar melalui laman resmi Gratispol milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Padahal, Unmul telah berulang kali menyampaikan imbauan dan kewajiban pendaftaran melalui surat edaran kepada seluruh mahasiswa penerima potensi Gratispol.
“Kami sudah menghimbau dan mewajibkan mahasiswa untuk segera mendaftar di laman Gratispol,” Ujar Satgas Gratispol Universitas Mulawarman, Irman Irawan saat ditemui awak media pada Jumat (23/1/2026).
Imbauan Pendaftaran Gratispol Berlaku untuk Seluruh Mahasiswa
Kata Irman, Imbauan itu berlaku wajib seluruh mahasiswa, termasuk bagi mahasiswa yang UKT-nya sempat ditundakan maupun mahasiswa yang sudah terlanjur membayar UKT secara mandiri.
Tujuannya, agar mahasiswa tersebut dapat terseleksi secara sah dan masuk dalam daftar penerima Gratispol yang ditetapkan pemerintah provinsi
Irman mengatakan Unmul tidak memiliki kewenangan menentukan siapa yang berhak atau tidak menerima bantuan pendidikan Gratispol tersebut.
“Yang menentukan anak itu dapat atau tidak itu bukan Unmul. Garis bawah, yang menentukan itu pemerintah provinsi Kalimantan Timur melalui biro kesra,” ujar Irman.
Seleksi Gratispol Sepenuhnya Kewenangan Pemprov Kaltim
Menurut Irman, proses seleksi sepenuhnya dilakukan di Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Provinsi Kaltim.
Biro Kesra menyeleksi berdasarkan kelengkapan berkas administrasi yang diunggah langsung oleh mahasiswa ke laman Gratispol.
“Di sanalah mereka melakukan penyeleksian berkas. Untuk menyeleksi, mereka butuh informasi berkas,” kata Irman menjelaskan.
Karena itulah mahasiswa diwajibkan mendaftar secara mandiri melalui laman website Gratispol.
Tanpa mahasiswa melakukan pendaftaran, Pemprov tidak memiliki dasar administratif untuk melakukan verifikasi data, seleksi dan meloloskan mahasiswa yang tidak mendaftar.
Tag



