Arus Publik

Kabiro Kesra: Semua Kampus Terima Salinan Pergub Sejak 25 Juni 2025

Kesra Kaltim Menyayangkan Pengakuan Kampus Penerima Gratispol

Minggu, 25 Januari 2026 21:55

Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Provinsi Kaltim, Dasmiah/Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO -  Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Provinsi Kalimantan Timur, Dasmiah, menyayangkan pengakuan salah satu perguruan tinggi penerima Program Gratispol yang mengklaim baru mengetahui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 24 Tahun 2025 pada Januari 2026.

Kata Dasmiah, pengakuan tersebut menunjukkan kurangnya perhatian kampus terhadap regulasi yang justru menjadi landasan utama pelaksanaan bantuan biaya pendidikan tinggi Gratispol.

Pergub Nomor 24 Tahun 2025 Jadi Payung Hukum Gratispol

Pergub Nomor 24 Tahun 2025 merupakan payung hukum Program Gratispol Pendidikan.

Regulasi itu didalamnya diatur secara rinci mulai pendataan, penetapan, hingga penyaluran bantuan pendidikan bagi mahasiswa.

Pergub itu ditetapkan pada 16 Juni 2025 dan ditandatangani langsung oleh Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, pada saat itu.

Sepekan berselang, tepatnya 23 Juni 2025, dokumen tersebut diunggah ke laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui situs jdih.kaltimprov.go.id.

Sejak saat itu, regulasi tersebut bisa diakses publik secara terbuka.

Distribusi Pergub ke 52 Kampus Penerima Gratispol

Tak hanya mengandalkan kanal resmi, Kesra juga langsung mendistribusikan salinan Pergub kepada seluruh perguruan tinggi penerima manfaat Program Gratispol.

Total ada 52 kampus, negeri maupun swasta, yang mahasiswanya menerima bantuan Gratispol tersebut.

“Semua kampus sudah menerima salinan pergub sejak 25 Juni 2025, dua hari setelah diunggah di JDIH,” kata Dasmiah kepada Arusbawah.co pada, Sabtu (24/1/2026).

Distribusi pergub juga kata Dasmiah, dilakukan melalui grup WhatsApp Gratispol PTN/PTS yang berisi perwakilan 52 kampus, Tim Admin Gratispol, Tim Pengelola (TP2G) serta Biro Kesra.

“Tidak bisa ITK mengatakan tidak mendapatkan pergub sejak kami bagikan 25 Juni di dalam Group WhatsApp,” ujar Dasmiah.

Kesra Tegaskan Asas Fiktie Berlaku

Ia tegaskan, dalam hukum dikenal asas fiktie atau fiksi hukum.

Prinsip itu menurutnya, setiap orang dianggap mengetahui hukum sejak peraturan tersebut diundangkan secara resmi.

“Berdasarkan asas fiktie, semua pihak dianggap tahu sejak pergub itu diundangkan,” kata Dasmiah.

Tag

MORE