“Kami mencatat beberapa kelemahan, seperti ketidaktelitian dalam analisis kelayakan kredit dan pengelolaan agunan. Ini harus segera dibenahi oleh manajemen Bankaltimtara,” tambahnya.
Terkait kasus yang kini ditangani Kejati Kaltim, Agus menyatakan dukungannya terhadap proses hukum.
“Kami mendukung penuh agar kasus ini diproses sesuai dengan ketentuan perundangan. Kebenaran harus ditegakkan, dan pelaku yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.
Namun, Agus juga menegaskan bahwa BPK Kaltimtara tidak memiliki kewenangan untuk memberikan tanggapan spesifik terkait kasus tersebut, karena tidak termasuk dalam lingkup audit mereka.
"Kami mohon maaf tidak dapat menjawab semua pertanyaan terkait kasus ini, mengingat keterbatasan lingkup pemeriksaan," tutup Agus.
Diberitakan sebelumnya, terungkap soal adanya dugaan ketidakberesan dalam proses penyaluran kredit oleh bank pelat merah Kaltim itu.
Pertama, yakni adanya kasus yang dirunning Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.
Dalam kasus itu, ada dugaan kredit fiktif Rp 15 Miliar yang menyeret dua oknum pegawai Bankaltimtara Cabang Balikpapan.
Kasus itu diduga terjadi pada periode 2021 lalu.
Dua tahun usai dugaan kejadian itu terjadi, pada 2023, juga sudah dilakukan pemeriksaan daerah oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kaltimtara pada bank pelat merah Kaltim itu.
Hasilnya, dari pemeriksaan BPK, pola penyaluran kredit Bankaltimtara masih belum sempurna 100 persen.
Hal ini tercantum pada Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) 2023 oleh BPK Kaltim.
Tag