Arus Terkini

Jawaban BPK soal Dugaan Kredit Fiktif Rp 15 Miliar di Bankaltimtara, Ungkap soal Beberapa Kelemahan

Jumat, 29 November 2024 4:44

Kolase foto Kepala BPK Kaltim dan keterangan tertulis soal Bankaltimtara/ arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO - Pertanyaan awak redaksi kepada BPK (Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kaltimtara terkait adanya dugaan korupsi kredit fiktif senilai Rp 15 Miliar di bank pelat merah Bankaltimtara turut mendapatkan respon.

Sebelumnya, tim redaksi memberikan pertanyaan mengenai apakah dugaan korupsi ini sempat muncul dalam temuan LHP BPK atas Bankaltimtara, serta pola mekanisme pengawasan perbankan atas bank pelat merah di Kaltim itu.

Soal ini, Kepala BPK Kaltimtara, Agus Priyono melalui kepala Subauditorat Nurendro Adi Kusumo, memberikan keterangan tertulis soal itu, dalam bentuk pdf kepada redaksi Arusbawah.co, Kamis (28/11/2024).

Dalam keterangan tertulis itu, Agus Priyono selaku Kepala BPK Kaltimtara menjelaskan, BPK telah melakukan audit kepatuhan terhadap Bankaltimtara, dengan dua Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terakhir:

1. LHP Kepatuhan Pengelolaan Kredit Tahun Buku 2017-2018 Fokus pada pengelolaan kredit korporasi, UMKM, dan kredit konsumtif.

2. LHP Kepatuhan Operasional Tahun Buku 2022 hingga Triwulan III 2023 Pemeriksaan mencakup empat aspek utama: pengelolaan aset keuangan, kewajiban keuangan, pendapatan operasional, dan beban operasional.

Namun terkait hal itu, Agus menegaskan bahwa kasus kredit fiktif Rp15 miliar yang terjadi pada 2021 tidak termasuk dalam lingkup audit BPK Kaltimtara.

"Kasus tersebut berada di luar periode pemeriksaan kami, sehingga tidak tercakup dalam laporan yang telah kami susun," ujar Agus.

Sebagai lembaga pengawasan, BPK memiliki tugas melakukan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara, termasuk perbankan milik pemerintah.

Agus menjelaskan, audit yang dilakukan BPK berfokus pada kepatuhan operasional dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

“Pemeriksaan kami bersifat periodik dan terbatas pada lingkup tertentu, sesuai dengan peraturan. Pengawasan harian, termasuk mencegah terjadinya kredit fiktif, menjadi tanggung jawab internal manajemen bank,” tegas Agus.

Meski begitu, BPK tetap memberikan rekomendasi perbaikan jika menemukan kelemahan dalam sistem pengendalian internal.

Tag

MORE