Ia juga menambahkan bahwa izin crossing, underpass, maupun conveyor tidak melalui Biro Hukum, sehingga pihaknya tidak memiliki dokumen-dokumen itu.
“Kalau bisa ada nomor surat lengkapnya. Yang diminta ini tahunnya juga lama, 2013, jadi perlu waktu untuk pencarian,” jelasnya.
Suparmi membuka kemungkinan dokumen tersebut ada, tapi salah penomoran atau pencatatan yang diberikan oleh JATAM.
“Kalau SK tidak pernah bulat angkanya. Tapi nanti kita cari pelan-pelan. Identifikasi dulu tim-timnya. Itu nomornya keliru,” tutup Suparmi.
(wan)
Baca juga:
- Dana Reklamasi Cuma Rp20 Juta, JATAM Lapor PT Kencana Wilsa ke Kejati: Tak Masuk Akal Tutup Tiga Lubang Tambang
- Pelanggaran Perda di Muara Kate, Surat Rudy Ma'sud Belum Ampuh! JATAM Kaltim: Negara Belum Hadir
- Dituding Tak Lakukan Reklamasi Pasca Tambang, PT Kencana Wilsa Beralasan IUP Masih Proses Perpanjangan
Tag




