Menurut Mareta, lemahnya pengawasan lintas gubernur dari Awang Faroek, Isran Noor, Akmal Malik hingga Rudy Mas’ud membuktikan bahwa keberadaan Tim Pengawas Terpadu tidak efektif, atau bahkan tidak berjalan.
“Kami ingin tahu siapa saja yang masuk dalam tim itu, bagaimana kinerjanya, dan mengapa tidak ada perlindungan nyata terhadap masyarakat,” tambahnya.
- Surat Akmal Malik Bisa Sumbang Pendapatan Rp 10 Miliar Lebih ke Pemerintahan Rudy Mas'ud! Ini Soal Pajak Alat Berat
- Pencopotan Jabatan Kepsek SMA 10 Samarinda, Fathur Rachim: Saya Diangkat Gubernur, Kok Plt Bisa Mencopot?
- Tertera di Pergub Gratispol, Cek Rincian Biaya UKT yang Ditanggung Pemprov! S1 Hukum Maksimal Rp 5 Juta
Biro Hukum: SK 70/2013 Diduga Keliru, Hanya Pergub
Menanggapi permohonan itu, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim, Suparmi, menyebut SK Gubernur Nomor 70 Tahun 2013 kemungkinan besar tidak ada dalam bentuk yang dimaksud.
“Kalau angka bulat 70 itu biasanya bukan SK, bisa jadi Pergub. Tapi kalau SK, harus ada kode lengkap seperti nomor surat, garis miring, dan tahun. Nomor 70 tahun 2013 itu keliru,” kata Suparmi dikonfirmasi wartawan Arusbawah.co melalui telpon di hari yang sama.
Ia menyatakan belum menemukan dokumen tersebut dalam arsip.
Suparmi menyebut bahwa yang tercatat pada nomor 70/2013 tersebut justru Pergub tentang retensi arsip, bukan pembentukan tim pengawas jalan tambang.
Tag



