Arus Publik

JATAM Minta Salinan SK 70/2013 soal Pengawasan Jalan Tambang, Biro Hukum Minta Nomor Surat Lengkap

Koalisi Desak Transparansi Pengawasan Jalan Umum Tambang

Rabu, 2 Juli 2025 23:21

Potret Koalisi Perjuangan untuk Masyarakat Muara Kate - Batu Kajang saat meminta permohonan Informasi  Biro Hukum Kaltim/HO

ARUSBAWAH.CO -  Koalisi Perjuangan untuk Masyarakat Muara Kate - Batu Kajang meminta Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, agar membuka informasi publik mengenai pengawasan atas penggunaan jalan umum oleh angkutan batubara dan kelapa sawit. 

Permintaan itu dituangkan dalam permohonan resmi kepada Pemprov Kaltim, untuk memperoleh salinan Surat Keputusan Gubernur Nomor 70 Tahun 2013 dan daftar perusahaan yang diberi izin crossing, underpass/flyover, conveyor, serta pengalihan jalan umum sejak 2015 hingga 2025.

JATAM Soroti Lemahnya Pengawasan, Tegaskan Keselamatan Warga

Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim, Mareta Sari yang turut menjadi bagian dari koalisi menegaskan langkah hukum itu muncul dari keresahan masyarakat Muara Kate terhadap penggunaan jalan publik oleh kendaraan tambang yang tak hanya merusak infrastruktur, tetapi juga merenggut korban jiwa.

“Kami ingin membuka benang kusut regulasi jalan umum dan jalan khusus. Ini soal keselamatan warga, bukan hanya dokumen,” ujar Mareta dalam rilisnya pada Rabu (2/7/2025).

Ia menekankan, selama satu dekade lebih, warga kampung seperti di Batu Kajang dan Muara Kate terus menjadi korban langsung aktivitas hauling batubara, sementara aturan sudah sangat jelas. 

Perda Kaltim Nomor 10 Tahun 2012 dan Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2013 secara tegas melarang penggunaan jalan umum untuk angkutan batubara dan kelapa sawit. 

“Pasal 6 Perda 10/2012 dan Pasal 7 ayat (5) mengatur kewajiban membangun jalan khusus. Tapi yang terjadi, justru jalan umum yang dikorbankan. Lalu siapa yang mengawasi ini semua? SK Gubernur Nomor 70 Tahun 2013 semestinya menjawab itu,” tegas Mareta.

Koalisi juga merespons keras tragedi yang terjadi di Kabupaten Paser, di mana tiga tokoh masyarakat Ustadz Tedy, Pendeta Veronika, dan Tokoh Adat Russel meninggal dunia akibat konflik lalu lintas dengan truk tambang PT Mantimin Coal Mining (PT MCM).

Menurut Mareta, lemahnya pengawasan lintas gubernur dari Awang Faroek, Isran Noor, Akmal Malik hingga Rudy Mas’ud membuktikan bahwa keberadaan Tim Pengawas Terpadu tidak efektif, atau bahkan tidak berjalan.

“Kami ingin tahu siapa saja yang masuk dalam tim itu, bagaimana kinerjanya, dan mengapa tidak ada perlindungan nyata terhadap masyarakat,” tambahnya.

 

Biro Hukum: SK 70/2013 Diduga Keliru, Hanya Pergub

Menanggapi permohonan itu, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim, Suparmi, menyebut SK Gubernur Nomor 70 Tahun 2013 kemungkinan besar tidak ada dalam bentuk yang dimaksud.

“Kalau angka bulat 70 itu biasanya bukan SK, bisa jadi Pergub. Tapi kalau SK, harus ada kode lengkap seperti nomor surat, garis miring, dan tahun. Nomor 70 tahun 2013 itu keliru,” kata Suparmi dikonfirmasi wartawan Arusbawah.co melalui telpon di hari yang sama.

Ia menyatakan belum menemukan dokumen tersebut dalam arsip.

Suparmi menyebut bahwa yang tercatat pada nomor 70/2013 tersebut justru Pergub tentang retensi arsip, bukan pembentukan tim pengawas jalan tambang. 

Ia juga menambahkan bahwa izin crossing, underpass, maupun conveyor tidak melalui Biro Hukum, sehingga pihaknya tidak memiliki dokumen-dokumen itu.

“Kalau bisa ada nomor surat lengkapnya. Yang diminta ini tahunnya juga lama, 2013, jadi perlu waktu untuk pencarian,” jelasnya.

Suparmi membuka kemungkinan dokumen tersebut ada, tapi salah penomoran atau pencatatan yang diberikan oleh JATAM. 

“Kalau SK tidak pernah bulat angkanya. Tapi nanti kita cari pelan-pelan. Identifikasi dulu tim-timnya. Itu nomornya keliru,” tutup Suparmi.

(wan)

 

 

Tag

MORE