
Jamuan Tamu Masuk Hak Kepala Daerah?
Jika merujuk PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, kepala daerah mendapat sejumlah fasilitas negara.
Di antaranya:
- gaji dan tunjangan
- rumah jabatan
- kendaraan dinas
- biaya rumah tangga
- perjalanan dinas
- biaya penunjang operasional
Pada Pasal 8 huruf h, disebutkan biaya penunjang operasional digunakan untuk:
koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan, dan kegiatan khusus lain guna mendukung tugas kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Namun dalam aturan tersebut, tidak dijelaskan secara spesifik apakah jamuan tamu masuk langsung ke kategori biaya operasional.
Penjelasan Pemprov soal Makan Minum
Sebelumnya, pihak pemerintah melalui Biro Umum telah menjelaskan soal anggaran belanja makanan dan minuman yang memperlihatkan tren menurun dalam beberapa tahun terakhir.
Dijelaskan oleh biro umum, pada tahun 2023 tercatat sebesar Rp12,23 miliar, kemudian naik pada 2024 menjadi Rp15,89 miliar, dan kembali turun pada 2025 sebesar Rp11,93 miliar.
Sementara itu, untuk tahun 2026, anggaran tercatat sebesar Rp10,25 miliar.
Biro umum menyebut anggaran itu tidak hanya untuk gubernur, tetapi juga wakil gubernur dan sekretaris daerah, termasuk jamuan tamu negara hingga masyarakat.
Jamuan juga mencakup kegiatan ormas, LSM, hingga mitra pemerintah yang mengajukan permohonan resmi.
(pra)
- Pilihan Pasang Kawat Berduri Tuai Kritik, Munculkan Persepsi Aspirasi Publik Seolah Ancaman
- Rencana Makan Minum Biro Umum 2025 Tembus Rp 26,5 Miliar! Realisasinya Rp 16 Miliar di Inaproc
- Tanggapi Aksi Demo 21 April, Rudy Mas’ud Sebut Kantor Gubernur Dibuka 24 Jam, 19 April Bertolak ke Jakarta
- Lebih Empat Menit Bicara Rencana Aksi 21 April Demo Kaltim, BW Terpantau 25 Kali Menggeser Pandangan ke bukan Arah Kamera, Seperti Membaca Teks?
Tag




