Setelah menjalani perawatan awal di Klinik Islamic Center dan RS Dirgahayu, ia dirujuk ke RSHD karena kamar penuh.
Ria mengaku, dua hari dirawat di RSHD tanpa pernah bertemu dokter.
Ketika sudah merasa pulih, justru mendadak dijadwalkan operasi usus buntu tanpa diskusi.
Ia menolak, namun disebut hanya diberi dua pilihan, operasi atau bayar biaya penuh.
“Tidak ada pilihan. Dia dipaksa operasi tanpa dasar ilmiah. Tidak ada tes darah, tidak ada tes urin, langsung tindakan. Ini fatal, melanggar UU Praktik Kedokteran Nomor 29 Tahun 2004. Pasien berhak tolak tindakan medis dan berhak tahu informasi.” tambah Titus.
Titus menambahkan, upaya damai telah ditempuh, namun ditutup oleh pihak rumah sakit dan dokter.
Titus memastikan akan melanjutkan langkah hukum jika komunikasi tetap buntu.
“Kami tidak cari sensasi, tapi keadilan. Kalau jalur damai tidak dibuka, kami siap ke pengadilan. Ini bukan soal uang, tapi soal martabat dan hak pasien. Kami akan perjuangkan sampai titik akhir.” pungkasnya.
(wan)

Tag