ARUSBAWAH.CO - Kuasa hukum Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda, Febronius Kusi Kefi, akhirnya angkat bicara soal tudingan malpraktik yang dilayangkan Ria Khairunnisa (35) melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Samarinda, Kamis (8/5/2025).
Dugaan itu muncul setelah Ria menjalani operasi usus buntu pada Oktober 2024 lalu, yang menurutnya dilakukan tanpa dasar pemeriksaan medis memadai.
Febronius menegaskan bahwa pihaknya menghormati semua proses yang dilakukan oleh kuasa hukum korban maupun DPRD Samarinda.
Ia menilai, upaya hukum adalah hak warga negara yang dijamin undang-undang.
“Sepanjang apa yang disampaikan dalam RDP itu adalah hak mereka. Kami sebagai kuasa hukum rumah sakit menanggapi somasi secara terbuka. Kalau ada indikasi malpraktik, silakan tempuh jalur hukum yang sah. Tidak ada yang kami tutupi, semua sesuai prosedur yang berlaku.” ujar Febronius saat ditemui awak media di Kantornya di Jl. Tengkawang, Kamis (8/5/2025).
Dalam keterangannya, Febronius menyebut pihaknya telah melakukan analisis internal atas tuduhan tersebut.
Ia memastikan bahwa semua prosedur medis telah dijalankan sesuai standar oleh dokter dan perawat yang menangani.
“Kami sudah konfirmasi ke dokter dan perawat yang menangani langsung. Rekam medis pasien sudah kami telaah, semua langkah medis tepat. Tidak benar jika dikatakan tidak ada dasar pemeriksaan. Rumah sakit menjalankan tindakan sesuai indikasi medis yang ada.” lanjutnya.
Terkait ketidakhadiran pihak RSHD dalam forum RDP, Febronius mengaku tidak menerima undangan resmi dari DPRD Samarinda.
Ia menegaskan, ketidakhadiran bukan bentuk menghindar, melainkan karena tidak adanya konfirmasi yang ia terima.
“Kami tidak hadir karena memang tidak mendapat undangan. Bisa dicek ke bagian keamanan rumah sakit, tidak ada konfirmasi. Kalau ada, tentu kami akan datang dan memberi penjelasan. Kami juga ingin perkara ini terang dan tidak dibesar-besarkan.” ucap Febronius.
Febronius menyesalkan pemberitaan yang menurutnya mulai condong dan tidak berimbang.
Tag