Arus Publik

Ijazah Ditahan dan Diancam Denda Jutaan, Empat Pekerja Salon di Samarinda Mengadu ke Disnaker

Empat mantan pekerja adukan salon ke Disnaker

Selasa, 19 Mei 2026 21:4

empat mantan pekerja salon saat menyampaikan aduan di Disnaker Samarinda bersama Kepala Bidang Hubungan Industrial , Persyaratan Kerja & Jaminan Sosial, Reza Pahlevida/Foto: Arubawah

"Ijazah itu dokumen negara milik pribadi, bukan barang yang bisa dijadikan sandera atau jaminan untuk kepentingan kontrak. Kami akan membedah kontrak kerja mereka dan mencari tahu urgensi dari penerapan aturan denda serta penahanan dokumen ini melalui mekanisme yang berlaku," tegas Reza.

Pemeriksaan Mendalam Dijadwalkan Awal Juni

Meski laporan sudah diterima, proses pemanggilan resmi terhadap pemilik salon belum bisa dilakukan dalam waktu dekat. 

Hal ini disebabkan oleh padatnya agenda pelayanan dan antrian pengaduan ketenagakerjaan di Disnaker Samarinda sepanjang bulan Mei ini.

Reza Pahlevi memastikan bahwa jadwal pemeriksaan mendalam dan mediasi antara para pekerja dengan pemilik salon dijadwalkan akan mulai berjalan pada awal Juni 2026 mendatang. 

Disnaker berkomitmen untuk bertindak objektif guna mencari titik temu sesuai dengan hukum ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

Pihak pelapor berharap proses mediasi di bulan Juni nanti dapat membuahkan hasil berupa pengembalian ijazah asli mereka tanpa harus dibebani oleh tuntutan denda yang dianggap tidak wajar. (son)

 

Tag

MORE