Soroti Klausul "Viralkan" Karyawan dan Dalih Biaya Pelatihan
Selain masalah finansial, para pelapor juga mengadukan adanya klausul di dalam kontrak kerja yang mengatur mengenai hak pemilik salon untuk mempublikasikan data atau identitas karyawan.
Bahkan, dilaporkan terdapat rekan mereka bernama Wirna (20) yang telah menyetorkan uang denda sebesar Rp5 juta pada April lalu karena merasa khawatir identitasnya akan disebar dengan narasi negatif.
Terkait dengan biaya pelatihan di balik penerapan denda tersebut, para pelapor memberikan keterangan yang kontradiktif.
Mereka mengaku tidak pernah mendapatkan pelatihan profesional secara formal dari tim ahli.
Selama bekerja, pembelajaran teknis hanya dilakukan melalui instruksi singkat dari rekan kerja senior serta menonton tutorial melalui platform media sosial seperti TikTok dan YouTube.
Jawaban Disnaker: Dokumen Pribadi Tidak Boleh Disandera
Merespons laporan tersebut, Kepala Bidang Hubungan Industrial, Persyaratan Kerja & Jaminan Sosial, Reza Pahlevi, menegaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan secara sah dan akan segera menelaah isi kontrak kerja yang ditandatangani kedua belah pihak.
Reza menekankan bahwa praktik penahanan dokumen asli milik pekerja, seperti ijazah, pada dasarnya bertentangan dengan semangat regulasi terbaru.
Mengacu pada Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Tahun 2025, ijazah merupakan dokumen pribadi milik warga negara yang tidak seharusnya dijadikan barang jaminan dalam hubungan kerja.
Tag



