ARUSBAWAH.CO - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda resmi menerima aduan dari empat orang mantan pekerja Salon M***** dan Salon S**** pada Selasa (19/5/2026).
Aduan ini menjadi babak baru bagi para pekerja dalam menuntut keadilan terkait aturan internal perusahaan yang dinilai memberatkan, mulai dari persoalan penahanan ijazah hingga tuntutan denda jutaan rupiah.
Kedatangan para pelapor yakni Rahma Pramanda Alhadi (27), Sonia Arinsanti (23), Maya Anggraini (32), dan Dea Ananda (19) turut didampingi oleh perwakilan Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur guna mengawal proses mediasi dan memastikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja perempuan di Samarinda.
Keluhkan Upah di Bawah UMK hingga Tuntutan Denda Jutaan
Persoalan ini mencuat setelah para mantan pekerja merasa keberatan dengan mekanisme pengunduran diri yang ditetapkan pihak manajemen salon.
Rahma Pramanda Alhadi, salah satu pelapor yang sebelumnya bertugas sebagai asisten pribadi, mengungkapkan bahwa upah yang diterima para pekerja rata-rata berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp2 juta per bulan.
Namun, kendala muncul ketika mereka memutuskan untuk mengundurkan diri (resign) sebelum masa kontrak satu tahun berakhir.
Para pekerja diwajibkan membayar denda penalti yang jumlahnya dianggap tidak wajar dengan penghasilan bulanan mereka.
Berdasarkan keterangan para pelapor, rincian denda penalti yang tercantum dalam kontrak adalah sebagai berikut:
- Tenaga Terapis:Rp5.000.000
- Asisten Pribadi: Rp3.000.000
- Kasir: Rp2.000.000
"Bukan hanya denda itu, kami juga diminta melunasi sisa bulan kontrak yang belum dijalani. Padahal ijazah asli kami ditahan sejak awal bekerja, dan baru bisa dikembalikan jika denda-denda tersebut sudah dilunasi," ungkap Rahma di kantor Disnaker Samarinda.
Soroti Klausul "Viralkan" Karyawan dan Dalih Biaya Pelatihan
Selain masalah finansial, para pelapor juga mengadukan adanya klausul di dalam kontrak kerja yang mengatur mengenai hak pemilik salon untuk mempublikasikan data atau identitas karyawan.
Bahkan, dilaporkan terdapat rekan mereka bernama Wirna (20) yang telah menyetorkan uang denda sebesar Rp5 juta pada April lalu karena merasa khawatir identitasnya akan disebar dengan narasi negatif.
Terkait dengan biaya pelatihan di balik penerapan denda tersebut, para pelapor memberikan keterangan yang kontradiktif.
Mereka mengaku tidak pernah mendapatkan pelatihan profesional secara formal dari tim ahli.
Selama bekerja, pembelajaran teknis hanya dilakukan melalui instruksi singkat dari rekan kerja senior serta menonton tutorial melalui platform media sosial seperti TikTok dan YouTube.
Jawaban Disnaker: Dokumen Pribadi Tidak Boleh Disandera
Merespons laporan tersebut, Kepala Bidang Hubungan Industrial, Persyaratan Kerja & Jaminan Sosial, Reza Pahlevi, menegaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan secara sah dan akan segera menelaah isi kontrak kerja yang ditandatangani kedua belah pihak.
Reza menekankan bahwa praktik penahanan dokumen asli milik pekerja, seperti ijazah, pada dasarnya bertentangan dengan semangat regulasi terbaru.
Mengacu pada Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Tahun 2025, ijazah merupakan dokumen pribadi milik warga negara yang tidak seharusnya dijadikan barang jaminan dalam hubungan kerja.
"Ijazah itu dokumen negara milik pribadi, bukan barang yang bisa dijadikan sandera atau jaminan untuk kepentingan kontrak. Kami akan membedah kontrak kerja mereka dan mencari tahu urgensi dari penerapan aturan denda serta penahanan dokumen ini melalui mekanisme yang berlaku," tegas Reza.
Pemeriksaan Mendalam Dijadwalkan Awal Juni
Meski laporan sudah diterima, proses pemanggilan resmi terhadap pemilik salon belum bisa dilakukan dalam waktu dekat.
Hal ini disebabkan oleh padatnya agenda pelayanan dan antrian pengaduan ketenagakerjaan di Disnaker Samarinda sepanjang bulan Mei ini.
Reza Pahlevi memastikan bahwa jadwal pemeriksaan mendalam dan mediasi antara para pekerja dengan pemilik salon dijadwalkan akan mulai berjalan pada awal Juni 2026 mendatang.
Disnaker berkomitmen untuk bertindak objektif guna mencari titik temu sesuai dengan hukum ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
Pihak pelapor berharap proses mediasi di bulan Juni nanti dapat membuahkan hasil berupa pengembalian ijazah asli mereka tanpa harus dibebani oleh tuntutan denda yang dianggap tidak wajar. (son)
- Hasil Audit Dugaan Kelalaian Medis Sudah Keluar, Ibu Korban: Anak Saya yang Cacat, Kenapa Dewan yang Didahulukan?'
- Hasil Audit Dugaan Kelalaian Medis di RS Pemerintah Sudah Keluar, Pihak Rumah Sakit Akan Surati Dewan
- Audit Dugaan Kelalaian Medis di RS Pemerintah Belum Terbit, Ibu Bayi: Kami Dipaksa Menunggu?




