Opini

Hukum Tidak Boleh Tunduk pada Seragam

Rabu, 6 Mei 2026 13:38

POTRET PENULIS / HO to Arusbawah.co

Mekanisme koneksitas harus digunakan secara ketat dan transparan, bukan menjadi celah mempertahankan yurisdiksi militer.

Komnas HAM, LPSK, koalisi masyarakat sipil, media, dan akademisi juga perlu mengawal proses hukum kasus Andrie agar tidak berhenti pada eksekutor lapangan.

Masyarakat sipil tidak boleh pasif.

Dukungan terhadap korban, pemantauan sidang, kampanye publik, litigasi strategis, dan tekanan politik adalah bagian dari menjaga demokrasi.

Kasus Andrie Yunus bukan sekadar perkara pidana, tetapi cermin apakah Indonesia masih setia pada reformasi atau perlahan mundur ke bayang-bayang kekuasaan berseragam.

Hukum tidak boleh tunduk pada seragam.

Seragam boleh dihormati, tetapi tidak boleh menjadi tameng dari keadilan.

Jika negara gagal memastikan akuntabilitas dalam kasus ini, maka yang disiram bukan hanya tubuh seorang aktivis, melainkan juga kepercayaan publik pada demokrasi. (***) 

Ditulis oleh Ruben Cornelius Siagian. Ia adalah seorang peneliti, akademisi dari Medan, Sumatera Utara. Saat ini, Ruben menjabat sebagai Chief Director PT. Siagian Global Research Center dan pendiri sekaligus penggagas Riset Center Cendekiawan dan Peneliti Muda Indonesia yang didirikan pada 2023.

Tulisan merupakan opini pribadi penulis dan tak mencerminkan pandangan redaksi

 

Tag

MORE