Opini

Hukum Tidak Boleh Tunduk pada Seragam

Rabu, 6 Mei 2026 13:38

POTRET PENULIS / HO to Arusbawah.co

Dari Papua hingga berbagai kasus penganiayaan oleh anggota militer, masyarakat sipil terlalu sering melihat hukum berhenti di permukaan.

Karena itu, penggunaan peradilan militer dalam kasus Andrie patut dipersoalkan.

Jika dugaan tindak pidana terjadi terhadap warga sipil di ruang publik dan tidak berkaitan langsung dengan tugas militer, maka peradilan umum semestinya menjadi forum yang lebih tepat.

Bukan karena hakim militer tidak independen, tetapi karena keadilan juga membutuhkan kepercayaan publik—yang sulit tumbuh jika proses berada dalam sistem institusi yang sama.

Motif “dendam pribadi” pun tidak boleh diterima begitu saja.

Negara harus membuktikannya secara terbuka dan meyakinkan.

Jika ada dugaan keterkaitan dengan aktivitas politik atau advokasi korban, penyelidikan harus diarahkan ke sana.

Demokrasi tidak boleh membiarkan serangan terhadap aktivis direduksi menjadi konflik personal semata, karena reduksi semacam ini terlalu nyaman bagi kekuasaan dan terlalu menyakitkan bagi korban.

Kasus ini juga menjadi ujian arah reformasi TNI.

Jika negara terus membiarkan peradilan militer menangani tindak pidana umum prajurit terhadap warga sipil, maka pesan yang diterima publik adalah adanya ketidaksetaraan di hadapan hukum. Hal ini bertentangan dengan prinsip equality before the law dalam UUD 1945.

Dampaknya tidak kecil. Aktivis bisa semakin takut bersuara, korban kekerasan aparat enggan melapor, dan masyarakat sipil makin curiga pada institusi negara.

Dalam jangka panjang, impunitas tidak hanya merusak korban, tetapi juga merusak militer itu sendiri.

TNI yang profesional tidak lahir dari perlindungan berlebihan, melainkan dari akuntabilitas.

Jalan keluarnya jelas. Pemerintah dan DPR perlu segera merevisi UU Peradilan Militer agar tindak pidana umum oleh anggota TNI diproses di peradilan umum.

Tag

MORE