ARUSBAWAH.CO - Kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, pada 12 Maret 2026 di Salemba, Jakarta, tidak layak dibaca sebagai kriminalitas biasa.
Peristiwa ini menjadi alarm keras bagi demokrasi Indonesia.
Ketika aktivis hak asasi manusia diserang setelah bersuara kritis terhadap militerisme, negara wajib menjawab dengan transparansi, bukan prosedur hukum yang justru memunculkan kecurigaan baru.
Empat anggota BAIS TNI memang telah didakwa.
Namun, penjelasan resmi mengenai motif “dendam pribadi” terasa terlalu sederhana untuk sebuah serangan terhadap aktivis vokal.
Apalagi proses hukum berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, bukan peradilan umum.
Di titik ini, persoalan menjadi lebih luas: bukan hanya soal siapa pelaku, tetapi apakah Indonesia benar-benar menempatkan prajurit militer setara di hadapan hukum ketika melakukan tindak pidana umum.
Dalam negara demokrasi, militer seharusnya tunduk pada supremasi sipil.
Peradilan militer idealnya menangani pelanggaran disiplin internal, bukan menjadi ruang eksklusif bagi anggota militer yang diduga melakukan kejahatan terhadap warga sipil.
Reformasi 1998 membawa mandat tersebut melalui TAP MPR VII/2000 dan Pasal 65 UU TNI No. 34/2004 yang menegaskan bahwa prajurit tunduk pada peradilan umum untuk tindak pidana umum.
Namun, keberadaan UU Peradilan Militer No. 31/1997 membuat dualisme hukum tetap hidup.
Dualisme inilah yang berbahaya.
Ia membuka celah impunitas: pelaku merasa terlindungi, korban merasa diabaikan, dan publik kehilangan kepercayaan pada hukum.
Dalam banyak kasus kekerasan oleh aparat, pola yang muncul kerap serupa—pelaku lapangan diproses, aktor intelektual tidak tersentuh, sidang kurang transparan, dan vonis dianggap ringan.
Tag



