ARUSBAWAH.CO - Ada saat ketika kemarahan rakyat tidak lagi dapat dianggap sebagai kebencian, provokasi, atau sekadar kegaduhan media sosial.
Kemarahan itu dapat menjadi tanda bahwa masyarakat sedang menyaksikan jarak yang semakin lebar antara janji konstitusi dan kenyataan kehidupan.
Rakyat diminta patuh membayar pajak, tetapi kekayaan alam tidak selalu terlihat kembali dalam bentuk pendidikan murah, layanan kesehatan berkualitas, pekerjaan layak, transportasi publik yang terjangkau, dan perlindungan sosial yang kuat.
Di tengah keadaan itu, muncul ungkapan kasar, yaitu republik ini telah berubah menjadi “republik amplop”. Istilah tersebut tidak harus dipahami secara harfiah bahwa seluruh pejabat menerima suap atau semua keputusan negara dibeli dengan uang.
Ia merupakan metafora mengenai politik yang semakin transaksional. Pencalonan membutuhkan biaya besar. Dukungan politik dinegosiasikan. Jabatan menjadi alat pembagian pengaruh. Kebijakan publik berpotensi dibajak kepentingan bisnis. Proyek negara diperebutkan kelompok yang dekat dengan pusat kekuasaan.
Yang berada di atas meja adalah janji kampanye. Yang diduga berlangsung di bawah meja adalah negosiasi kepentingan.
Inilah kegelisahan utama Indonesia hari ini, yaitu negara masih memiliki konstitusi, pemilu, parlemen, kementerian, lembaga pengawas, dan aparat penegak hukum, tetapi sebagian rakyat semakin ragu apakah semua institusi tersebut benar-benar bekerja untuk kepentingan mereka.
Demokrasi yang Dikuasai Modal
Ilmuwan politik Jeffrey A. Winters menjelaskan bahwa oligarki lahir ketika konsentrasi kekayaan dapat diubah menjadi kekuasaan politik (Winters, 2011) .
Oligarki bukan hanya sekelompok orang kaya. Oligarki adalah sistem ketika pemilik kekayaan besar mempunyai kemampuan untuk melindungi kepentingannya melalui pengaruh terhadap partai, pejabat, hukum, media, perpajakan, dan kebijakan ekonomi.
Dalam demokrasi elektoral, oligarki tidak harus membubarkan pemilu. Mereka justru dapat hidup berdampingan dengan pemilu. Rakyat tetap memilih, tetapi pilihan politik sering kali telah disaring oleh biaya pencalonan yang sangat mahal, kekuasaan partai, sponsor, jaringan bisnis, dan kepemilikan media.
Secara formal, setiap warga memiliki satu suara. Akan tetapi, dalam praktiknya, pemilik modal mempunyai lebih dari sekadar suara.
Mereka memiliki akses kepada pembuat kebijakan, perusahaan, konsultan, jaringan komunikasi, pengacara, media, dan kemampuan membiayai kandidat.
Rakyat datang ke tempat pemungutan suara sekali dalam lima tahun. Pemilik modal dapat mengetuk pintu kekuasaan setiap hari.
Karena itu, persoalan Indonesia tidak cukup dijelaskan hanya dengan menyebut adanya pengusaha di dalam kabinet.
Seorang pengusaha tidak otomatis korup, sebagaimana seorang birokrat tidak otomatis bersih. Masalah utamanya adalah konflik kepentingan.
Apakah pejabat yang mempunyai jaringan bisnis ikut membuat kebijakan yang menguntungkan bidang usahanya? Apakah izin impor diberikan secara terbuka? Apakah
konsesi tambang dan perkebunan dikelola berdasarkan kepentingan nasional? Apakah jabatan digunakan untuk membuka akses bagi perusahaan tertentu?
Dalam pemerintahan yang sehat, pertanyaan tersebut dijawab melalui transparansi. Dalam pemerintahan yang dikuasai oligarki, pertanyaan kritis dianggap ancaman.
Negara Ekstraktif
Daron Acemoglu dan James A. Robinson membedakan institusi menjadi inklusif dan ekstraktif (Acemoglu & Robinson, 2019) .
Institusi inklusif memperluas kesempatan, membatasi kekuasaan, menjamin persaingan yang adil, dan melindungi masyarakat.
Institusi ekstraktif justru memusatkan keuntungan dan kekuasaan kepada kelompok kecil.
Institusi ekstraktif tidak selalu tampil dalam bentuk kediktatoran. Ia dapat hidup dalam demokrasi.
Pemilu tetap diselenggarakan. Parlemen tetap bersidang. Laporan dibuat. Lembaga pengawas tetap ada. Namun, aturan dijalankan secara berbeda tergantung siapa yang berhadapan dengan negara.
Orang kecil cepat ditindak. Orang kuat memperoleh waktu, negosiasi, dan perlindungan.
Tender disebut terbuka, tetapi pemenangnya dapat diduga sejak awal. Kekayaan pejabat dilaporkan, tetapi lonjakan kekayaan tidak selalu dijelaskan secara mendalam.
Proyek disebut strategis, tetapi masyarakat tidak mengetahui siapa pemilik manfaat akhirnya.
Hilirisasi disebut keberhasilan, tetapi tenaga kerja lokal, UMKM, masyarakat adat, dan lingkungan belum tentu menerima manfaat sebanding.
Dalam sistem semacam ini, negara tidak lagi terutama berfungsi sebagai pengatur kepentingan umum. Negara berubah menjadi jembatan antara kekuasaan politik dan
akumulasi modal.
Pasal 33 yang Dikhianati
Pasal 33 UUD 1945 menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Kalimat itu bukan slogan upacara.
Penguasaan negara tidak berarti pemerintah boleh bertindak sebagai perusahaan yang hanya mengejar laba.
Negara menguasai sumber daya karena mempunyai kewajiban konstitusional untuk memastikan bahwa manfaatnya kembali kepada masyarakat.
Namun, realitas Indonesia sering memperlihatkan kontradiksi. Negara kaya tambang, minyak, gas, batubara, nikel, sawit, hutan, laut, dan berbagai komoditas, tetapi
pembiayaan negara sangat bergantung pada pajak masyarakat.
Ketergantungan pada pajak bukanlah kesalahan. Semua negara modern memungut pajak. Masalahnya muncul ketika rakyat dikejar untuk membayar kewajiban,
sementara kebocoran sumber daya, penghindaran pajak, konflik kepentingan, konsesi murah, dan rente ekonomi tidak ditangani secara serius.
Masyarakat kemudian bertanya, yaitu jika sumber daya alam kita begitu besar, ke mana nilai tambahnya mengalir?
Kita perlu berhati-hati terhadap klaim fantastis bahwa APBN Indonesia seharusnya mencapai puluhan ribu triliun rupiah atau bahwa semua warga dapat menerima puluhan juta rupiah setiap bulan tanpa bekerja.
Tag



