Ia berpandangan bahwa urusan perpajakan dan perizinan seharusnya dipisahkan karena memiliki fungsi yang berbeda.
“Dulu pajak dan izin itu berjalan masing-masing. Sekarang harus izin dulu baru bisa bayar pajak. Menurut kami seharusnya dipisahkan,” ujarnya.
Yuris menilai selama sebuah reklame sudah terpasang dan dapat diidentifikasi objek pajaknya, pemerintah seharusnya dapat langsung melakukan penarikan pajak tanpa harus menunggu seluruh proses perizinan selesai.
Apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran izin, pemerintah tetap memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban atau pembongkaran.
“Kalau ternyata tidak berizin, pemerintah bisa bongkar. Tapi pajaknya kan sudah masuk. Jadi tidak ada yang dirugikan dari sisi penerimaan daerah,” katanya.
Banyak Reklame Mandek di Proses Perizinan
Yuris juga menepis anggapan bahwa banyak reklame di Samarinda berstatus ilegal.
Menurutnya, persoalan yang terjadi di lapangan lebih sering berupa proses perizinan yang belum selesai atau terhenti di tengah jalan, bukan karena pelaku usaha sama sekali tidak mengurus izin.
Karena itu, ia menilai penyebutan legal dan ilegal tidak selalu menggambarkan kondisi yang sebenarnya.
“Bukan berarti ilegal. Banyak yang prosesnya sudah jalan, tapi kemudian mandek. Jadi persoalannya ada di proses yang belum selesai,” jelasnya.
HPKR berharap pemerintah kota dapat melakukan evaluasi terhadap mekanisme perizinan yang berlaku saat ini agar proses pengurusan reklame menjadi lebih sederhana, cepat, dan tidak menghambat aktivitas usaha maupun potensi penerimaan daerah dari sektor pajak reklame. (raf)
Tag




