Namun dalam praktiknya, para pelaku usaha masih merasakan proses yang berjalan lambat.
Ia menilai persoalan utama saat ini bukan lagi berada pada sisi administrasi di Mal Pelayanan Publik (MPP) maupun Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), melainkan pada tahapan teknis yang harus dilalui pemohon.
“Kendala utamanya sekarang lebih ke teknis, bukan administrasi. Kalau administrasi sebenarnya sudah ada di MPP dan DPMPTSP. Yang sering jadi hambatan justru proses teknisnya,” ungkapnya.
Syarat IMB Dinilai Menyulitkan
Selain lamanya proses, HPKR juga menyoroti sejumlah persyaratan administrasi yang dinilai semakin memberatkan pelaku usaha.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah kewajiban melampirkan dokumen bangunan tempat reklame dipasang, termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau dokumen penggantinya.
Menurut Yuris, persyaratan tersebut kerap menjadi kendala karena tidak semua pemilik bangunan memiliki dokumen yang lengkap atau mudah diakses oleh pemasang reklame.
Ia mencontohkan reklame berukuran kecil yang dipasang di depan toko tetap diwajibkan melampirkan dokumen bangunan toko tersebut saat mengurus izin.
“Misalnya ada reklame rokok ukuran tiga meter kali satu meter di sebuah toko. Ketika mau mengurus pajaknya, salah satu syaratnya harus melampirkan IMB toko itu,” jelasnya.
Bagi pelaku usaha, kondisi tersebut sering kali membuat proses pengurusan menjadi lebih panjang karena harus menunggu kelengkapan dokumen dari pemilik bangunan terlebih dahulu.
Minta Pajak dan Izin Dipisahkan
HPKR juga menyoroti kebijakan yang mengharuskan izin reklame selesai terlebih dahulu sebelum wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak reklame.
Menurut Yuris, mekanisme tersebut berbeda dengan praktik yang selama ini berjalan dan justru berpotensi menghambat penerimaan daerah.
Tag



