Rincian Honorarium
Dalam dokumen anggaran tersebut, besaran honorarium bagi masing-masing posisi dalam TAGUPP tercantum sebagai berikut:
- Dewan penasihat: Rp45 juta per bulan per orang (8 orang) – total sekitar Rp3,2 miliar
- Ketua: Rp40 juta per bulan (1 orang) – total Rp360 juta
- Wakil ketua: Rp35 juta per bulan (2 orang) – total Rp630 juta
- Koordinator bidang/divisi: Rp30 juta per bulan (4 orang) – total Rp1,08 miliar
- Anggota bidang/divisi: Rp20 juta per bulan (11 orang) – total Rp1,98 miliar
Selain itu, dalam rincian anggaran juga tercantum alokasi untuk koordinator bidang/divisi sebanyak 35 orang dengan satuan orang per bulan dan nilai honorarium Rp30 juta, dengan total anggaran sekitar Rp1,05 miliar.
Jika seluruh komponen tersebut dijumlahkan, maka total alokasi anggaran honorarium TAGUPP Kalimantan Timur Tahun 2026 mencapai sekitar Rp8,3 miliar. (raf)
Baca juga:
Tag




