Arus Publik

Tim Ahli Gubernur

Honor TAGUPP Kaltim Capai Rp8,3 Miliar, Berapa Persen dari Belanja Pegawai APBD 2026?

Kamis, 12 Maret 2026 23:42

Ilustrasi honorarium TAGUPP Kaltim/Ilustrasi AI

ARUSBAWAH.CO -  Pembentukan Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) Kalimantan Timur Tahun 2026 tengah menjadi perhatian publik Benua Etam, terutama terkait besaran anggaran honorarium yang dialokasikan bagi para personelnya.

Tim ini dibentuk oleh Gubernur Kalimantan Timur, melalui Surat Keputusan Nomor 100.3.3.1/K.9/2026 tertanggal 19 Februari 2026.

Dalam keputusan tersebut, TAGUPP beranggotakan 43 orang, yang terdiri dari 8 orang dewan penasihat, 1 ketua, 2 wakil ketua, 4 koordinator bidang, serta 28 anggota bidang.

Tim ahli ini dibentuk untuk memberikan kajian, analisis kebijakan, serta pertimbangan strategis kepada gubernur dan wakil gubernur dalam penyusunan maupun pelaksanaan kebijakan pembangunan daerah di Kalimantan Timur.

Peran tersebut mencakup pemberian masukan terhadap arah kebijakan pembangunan, evaluasi program prioritas daerah, hingga penyusunan rekomendasi kebijakan strategis di berbagai sektor.

Dalam lampiran keputusan gubernur tersebut juga disebutkan sejumlah bidang kerja yang menjadi fokus tim ahli, di antaranya Bidang Sumber Daya Manusia dan Kesejahteraan Rakyat, Bidang Perekonomian, Infrastruktur dan Lingkungan, serta Bidang Informasi dan Komunikasi Publik.

Meski bukan bagian dari struktur birokrasi pemerintahan daerah, keberadaan tim ahli tersebut memiliki fungsi sebagai pemberi masukan kebijakan kepada kepala daerah.

Kajian yang dihasilkan tim ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan strategis yang berkaitan dengan pembangunan daerah.

 

Anggaran Honorarium

Berdasarkan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2026, alokasi anggaran untuk honorarium TAGUPP ditetapkan untuk masa kerja sembilan bulan dengan total sekitar Rp8,3 miliar.

Jika dibandingkan dengan postur anggaran daerah, nilai tersebut setara sekitar 0,21 persen dari total belanja pegawai APBD Kalimantan Timur Tahun 2026 yang tercatat sebesar Rp3.957,19 miliar atau sekitar Rp3,96 triliun, dilansir dari Portal Data Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan. 

Belanja pegawai sendiri merupakan salah satu komponen utama dalam struktur APBD yang digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan aparatur, mulai dari gaji, tunjangan, hingga berbagai tambahan penghasilan pegawai di lingkungan pemerintah daerah.

Rincian Honorarium

Dalam dokumen anggaran tersebut, besaran honorarium bagi masing-masing posisi dalam TAGUPP tercantum sebagai berikut:

  • Dewan penasihat: Rp45 juta per bulan per orang (8 orang) – total sekitar Rp3,2 miliar
  • Ketua: Rp40 juta per bulan (1 orang) – total Rp360 juta
  • Wakil ketua: Rp35 juta per bulan (2 orang) – total Rp630 juta
  • Koordinator bidang/divisi: Rp30 juta per bulan (4 orang) – total Rp1,08 miliar
  • Anggota bidang/divisi: Rp20 juta per bulan (11 orang) – total Rp1,98 miliar

Selain itu, dalam rincian anggaran juga tercantum alokasi untuk koordinator bidang/divisi sebanyak 35 orang dengan satuan orang per bulan dan nilai honorarium Rp30 juta, dengan total anggaran sekitar Rp1,05 miliar.

Jika seluruh komponen tersebut dijumlahkan, maka total alokasi anggaran honorarium TAGUPP Kalimantan Timur Tahun 2026 mencapai sekitar Rp8,3 miliar. (raf)

 

Tag

MORE