“Ini bukan proyek mengganti gedung, hanya rehabilitasi. Ada bagian-bagian yang memang harus disesuaikan,” lanjut Hasanuddin.
Di sisi lain, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim menerima laporan dugaan korupsi proyek renovasi itu.
Eksponen Mahasiswa Anti Korupsi (EMAK) resmi melaporkan dugaan kejanggalan proyek renovasi Gedung DPRD Kaltim ke Kejati Kaltim pada Selasa (18/3/2025).
“Kami dari elemen mahasiswa yang peduli pemberantasan korupsi menyampaikan laporan terkait dugaan korupsi dalam proyek rehabilitasi empat gedung DPRD Kaltim,” ujar Adit Koordinator EMAK Kaltim, melansir tribunkaltim.co.
Laporan itu, kata Adit, disusun berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, baik pengamatan publik maupun apa yang sudah tampak di media massa.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi Arusbawah.co mencoba mengkonfirmasi terkait pelaporan tersebut ke Kejati Kaltim namun, hingga saat belum ada balasan resmi.
