“Ada Pergub 73 tahun 2013 yang memungkinkan perpanjangan 50 hari kerja setelah kontrak berakhir. Selain itu, masih ada masa retensi enam bulan,” jelasnya.
Dalam Pasal 6 ayat (1) Pergub 73/2013 disebutkan bahwa penyelesaian pekerjaan bisa diberikan tambahan 50 hari setelah masa kontrak habis.
Artinya, batas akhir proyek ini masih dalam toleransi aturan.
Selain keterlambatan, beredar kabar adanya kehilangan alat elektronik anggota dewan.
Namun, Hasanuddin membantah hal itu.
“Sudah kami cek, ternyata tidak hilang, hanya salah tempat saja. Ini sudah diklarifikasi,” tegasnya.
Menurutnya, Komisi III DPRD Kaltim juga telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek.
Hasilnya, ditemukan beberapa perbaikan yang masih berjalan.
Tag